KITASIAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat menutup sementara dua dari tiga pasar ternak guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sudah menginfeksi 59 ekor sapi dan kerbau di daerah itu.
“Pasar Ternak Sungai Sariak dan V Koto (Kampuang Dalam) kami tutup selama dua minggu untuk mengantisipasi penyebaran PMK terhadap ternak di Padang Pariaman,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat Bustanil Arifin di Parik Malintang, Rabu (18/5/2022).
Ia mengatakan penutupan tersebut dilakukan karena puluhan ternak di Padang Pariaman terjangkit PMK yang ketika ditelusuri diketahui peternaknya sebelumnya membeli ternak di Pasar Ternak Sungai Sariak.
Ia menjelaskan kedua pasar ternak itu ditutup karena menjadi lokasi yang aktif menjual ternak dibanding tiga pasar lainnya.
“Pasar yang lain tidak aktif sehingga hanya dua pasar ini yang ditutup sementara,” katanya.
Ia menyampaikan penutupan dua pasar ternak tersebut dilakukan selama dua pekan karena masa inkubasi virus yang menyerang mulut dan kuku ternak diperkirakan selama 14 hari.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut pihaknya telah membuat Surat Edaran Bupati Padang Pariaman nomor 524/268/Disnakkeswan/V-2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku di Padang Pariaman.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk membantu penutupan pasar ternak sementara.
Sebelumnya, Pemkab Padang Pariaman telah mencatat sebanyak 59 ternak yang terdiri dari tujuh kerbau dan 52 sapi di daerah itu yang terkonfirmasi terinfeksi PMK.
Dari penelusuran dilaporkan adanya ternak yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan ternak yang terjangkit PMK yang hal itu langsung dilaporkan ke Balai Veteriner Bukittinggi.
Pemkab Padang Pariaman juga telah menyemprot kawasan ternak yang terkonfirmasi penyakit PMK dengan disinfektan serta memberikan obat dan vitamin untuk ternak guna mengantisipasi penyebaran penyakit tersebut.
Semenjak adanya kasus ternak terjangkit penyakit PMK, Pemkab Padang Pariaman melarang peternak membawa ternaknya masuk dan keluar daerah. (*)