KITASIAR.com – Indra Yen Putra salah seorang Jurnalis media online Covesia.com yang bertugas di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) meminta pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dan menegakan hukum atas kasus pengancaman yang melanda dirinya setelah hasil reportasenya terbit dengan judul “Miris, Arena Sabung Ayam di Pessel Berdiri di Samping Sekolah Agama’.
Dia telah melaporkan ancaman dan teror yang diduga dilakukan oleh pemilik arena sabung ayam tersebut ke Unit SPKT Polres Pessel bersama sejumlah wartawan, Senin (3/1/2022).
“Untuk itu, saya meminta penegakkan hukum harus dilakukan. Saya diancam. Ancaman ini tidak hanya pribadi saya saja tetapi juga melibatkan anggota keluarga saya,” jelas Indra kepada Kitasiar.com.
Saat melapor ke Polres, Indra juga telah memberikan dua barang bukti yang disimpannya. Yaitu rekaman pembicaraan dan hasil schreenhot chat WhatsApp.
Dia memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu lantaran Indra tidak merasa bersalah dengan hasil reportase yang dibuatnya. Kata dia, semua sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Saya membuat berita berdasarkan fakta, bukan fitnah. Saya juga konfirmasi pejabat setempat,” katanya.
Indra berharap dengan kejadian itu, dirinya merasa tidak tenang. Terlebih ia tinggal masih dalam satu kecamatan yang sama dengan pemilik arena sabung ayam itu.
Lanjut Indra, IT (46) yang diduga selaku pengancam akan melakukan hal yang tidak baik jika Indra ditemukan.
“Selain mengancam, diakhir pembicaraan melalui selular, ia berkata-kata kotor,” tuturnya.
Sebelum melapor ke Polres, Indra juga sempat meminta saran kepada media tempat ia bekerja. Dengan rasa yakin dan telah bekerja sesuai rel, maka dirinya memutuskan untuk melaporkan kasus pengancaman tersebut.
Kata Indra, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose mengaku bakal segera memproses kasus tersebut, jika terbukti maka berlanjut ke tahap selanjutnya.
Sementara, Mario Rosy, selaku Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) mengecam dan mengutuk keras pengancaman terhadap profesi wartawan tersebut.
Ia menilai, pengancaman merupakan tindakan yang dapat di kategorikan perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang pers.
“Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ),” katanya.
Ia berharap, dengan adanya laporan tersebut maka pihak kepolisian menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebab, kasus pengancaman tersebut berkaitan langsung dengan pemberitaan media online Covesia.com terkait gelanggang sabung ayam di Kecamatan Sutera, beberapa waktu lalu.
Mario menambahkan, korban pengancaman adalah wartawan yang dalam menjalankan profesinya dilindungi UU, yakni berlaku khusus sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap, pihak kepolisian melalui penyidik yang memeriksa kasus tersebut menerapkan pasal sesuai UU Pers.
“Saya mewakili rekan-rekan seprofesi berharap kepada penyidik Polres Pessel segera memberikan efek jera kepada pelaku. Tindakan tegas harus diberikan agar tidak terulang lagi dikemudian hari,” tuturnya.
Seperti diberitakan Covesia.com sebelumnya, Judi sabung ayam kian marak di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mirisnya tempat sabung ayam tersebut didirikan tepat di samping sekolah Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah Surantih di Kenagarian Air Duri Surantih.
Berdasarkan informasi yang diterima, berdirinya tempat perjudian sabung ayam tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat di Kecamatan Sutera.
Sebagaimana diketahui, tempat judi ayam atau sabung ayam itu sudah berdiri sejak tiga bulan lalu. Namun, sejak berdirinya arena sabung ayam tersebut seakan-akan dibiarkan saja. Baik itu, oleh pemuka masyarakat, pemerintah nagari dan pihak kepolisian.
“Mirisnya, tempat itu didirikan tepat di samping sekolah MTSM, dan tempat itu dibuka selama tiga kali dalam satu minggu yaitu hari Rabu, Jumat dan Minggu,” ungkap Perdi, salah seorang warga di Kecamatan Sutera, Rabu (29/12/2021).
Selain berada di samping sekolah Agama, keberadaan tempat judi ayam aduan itu, juga tidak jauh keberadaannya dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sutera.
“Ini sudah mulai sangat menganggu. Apalagi, didirikannya di samping sekolah Agama dan Kantor Urusan Agama di Sutera. Kalau dibiarkan, seolah-olah tempat judi ini sudah dibolehkan saja tanpa ada larangan hukum agama dan hukum negara,” kata dia.
Terkait keberadaan sabung ayam itu, Wali Nagari Aur Duri Surantih, Jetrizanko mengatakan, bahwa dulu pihaknya telah pernah memanggil pihak yang bersangkutan, dan memintanya untuk berhenti.
“Ya, dulu sudah pernah kita panggil terkait aduan masyarakat. Sempat berhenti, tapi kini kembali lagi buka, dan nanti akan kita panggil lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Sutera Iptu Welly Anoftri mengaku, belum mengetahui keberadaan tempat sabung ayam itu.
“Kalau memang iya, nanti akan kita proses dan kita tangkap. Saya akan perintahkan unit Reskrim Polsek untuk menyelidikinya,” singkatnya. (Nik/*)