KITASIAR.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPrPA) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat meminta semua pihak dapat mengkampanyekan anti kekerasan terhadap Anak dan Perempuan.
Kampanye anti kekerasan anak juga dapat dilakukan para ulama pada saat khutbah Jum’at, penyuluhan di sekolah-sekolah serta pendekatan perangkat adat pada kaum masing-masing.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Pesisir Selatan, Wendra Rovikto menjelaskan upaya pencegahan kasus kekerasan anak dan perempuan hendaknya dapat menjadi perhatian banyak pihak.
“Kampanye anti kekerasan terhadap Anak dan Perempuan ini juga dapat dilakukan melalui peran ulama-ulama. Begitupun dengan pemerintah nagari dapat berperan untuk aktif melakukan sosialisasi,” jelas Wendra saat dihubungi Jum’at (12/8/2022) melalui pesan singkat WhatsApp.
Lanjut dia, semua komponen dapat mengambil peran masing-masing demi masa depan gemilang anak-anak di Pesisir Selatan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang kerap dialami kaum perempuan diharapkan juga dapat dicegah dengan upaya bersama.
Menurutnya, sosialisasi yang aktif dilakukan oleh Dinas Sosial di sejumlah kecamatan memang tidak sepenuhnya akan tuntas dipahami mengingat keterbatasan waktu dan pelaksanaannya.
Justru itu, peran di tingkat kecamatan dan nagari sangat perlu dalam upaya mencegah kasus kekerasan tersebut bertambah.
Dari data yang didapatkan suarapessel.com, kasus kekerasan terhadap Anak dan Perempuan cendrung fluktuatif. Kasus kekerasan didominasi terhadap anak.
Sejak 2018 hingga Juni 2022 kasus kekerasan terhadap Anak tercatat sebanyak 277 kasus. Sementara, kasus terhadap Perempuan sebanyak sebanyak 229 kasus.
Rinciannya, pada 2018 total kasus kekerasan terhadap Anak dan Perempuan sebanyak 162 kasus, terdiri dari 77 kasus Perempuan dan 85 kasus kekerasan terhadap Anak.
Lanjut, pada 2019 total kasus sebanyak 98. Rinciannya, kasus Perempuan sebanyak 44 dan Anak 54 kasus. Meski pada tahun 2019 kasus tersebut mengalami penurunan. Namun di 2020 kembali meningkat.
Pada 2020, total kasus mencapai 109. Rinciannya, kasus kekerasan terhadap Perempuan 57 kasus dan terhadap Anak sebanyak 52 kasus. Lalu, di 2021 kembali turun dengan total 81 kasus, yakni 39 kasus kekerasan Perempuan dan 42 kasus Anak.
Selanjutnya, hingga Juni 2022 dari data yang disampaikan Dinas Sosial Pesisir Selatan total kasus kekerasan terhadap Anak dan Perempuan sudah mencapai 56 kasus, terdiri dari 12 kasus Perempuan dan 44 kasus Anak.
Mantan Camat Batang Kapas itu mengatakan hal utama dari pemicu terjadinya kasus kekerasan terhadap Anak dan Perempuan berhulu dari lemahnya pemahaman dan pengamalan agama di tingkat keluarga.
“Bagaimana pun agama adalah benteng untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar. Keluarga yang bagus dalam mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi Shalallohu a’laihi wa sallam akan memiliki akhlak dan perilaku yang baik,” ujarnya.
Di samping itu, dampak penggunaan internet juga membawa pengaruh bagi anak-anak. Pada zaman revolusi industri 4.0 saat ini, anak-anak merupakan salah satu pengakses tertinggi internet.
Anak-anak umur 10 hingga 12 tahun telah menggunakan Handphone dan memiliki media sosial. Tak hanya itu, anak-anak cendrung kecanduan Games dan menimbulkan masalah psikologis lainnya. Mereka juga kurang berkomunikasi antar keluarga.
Dalam realitanya, anak-anak rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi online dan rentan terjadi Bullyinging.
Sudah saatnya, semua pihak membuka mata melihat realita dan tantangan dari perkembangan teknologi. Peran keluarga, orang tua untuk mempersiapkan masa gemilang anak dimulai sejak dini.
Wendra mengatakan dalam prinsip-prinsip pembangunan Anak jangan ada diskriminasi. Semua hak yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak (KHA) diberlakukan kepada setiap anak tanpa pengecualian.
Lalu, menghargai pandangan Anak, yakni hal-hal yang menyangkut kehidupan anak, perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan.
Selanjutnya, semua tindakan yang menyangkut anak, maka yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Hak hidup yang melekat pada setiap diri anak harus diakui dan dijamin.
Kini, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Pesisir Selatan telah aktif melakukan sosialisasi dan mengkampanyekan anti kekerasan terhadap Anak dan Perempuan.
Hal serupa juga dapat dilakukan oleh Pemerintah Nagari di tiap kecamatan dengan memasukkan pada APB Nagari tahun 2023 mendatang. Penggunaan dana desa untuk kegiatan sejenis dapat dimanfaatkan sesuai kewenangan sebagaimana amanah dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 18, kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
Dalam upaya perlindungan anak, setidaknya bisa masuk dalam pemberdayaan masyarakat desa yaitu mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
“Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap kiranya melalui sosialisasi tersebut dapat diketahui oleh masyarakat peraturan tentang perlindungan anak, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pencegahan dan berkurangnya angka kekerasan terhadap mereka, juga terbentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM),” katanya.
Wendra juga mengimbau Kepada organisasi perempuan yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi anti kekerasan terhadap Anak dan Perempuan seperti BKMT, PKK, KWT untuk menggalakkan gerakan-gerakan ekonomi rumah tangga kepada perempuan di nagarinya.
Seperti menanam lahan pekarangan yang kosong dengan sayur mayur, menggunakan bantuan sosial yang diterima dari pemerintah untuk pendidikan dan kesehatan anak-anak keluarga miskin, mengurangi gaya hidup konsumtif, serta mengontrol dan membatasi penggunaan Handphone kepada anak-anak mereka, dimana saat ini marak dengan Game dan judi online yang juga menguras ekonomi.
Diketahui, Sebelumnya Dinas Sosial telah menggelar kegiatan sosialiasi pada lima kecamatan. Diantaranya di Kecamatan Silaut, Lunang, Basa Ampek Balai Tapan, Ranah Ampek Hulu Tapan dan Linggo Sari Baganti. Kegiatan digelar sejak 9 s/d 11 Agustus 2022.
Sosialisasi tersebut dihadiri dan diikuti oleh Forkopimca, Wali Nagari, Bamus dari unsur Bundo Kanduang, KUA, MUI Kecamatan, Forum Anak Kecamatan, PKK Kecamatan, BKMT Kecamatan, Korwil Dikcam, Puskesmas, dan tokoh agama masing kecamatan.
Pemateri pada kesempatan itu adalah unsur Polri yang dihadiri oleh Kapolsek, Ketua Puspaga Kabupaten Pesisir Selatan yang menyampaikan tentang Adat Nan Ampek dan Sumbang 12, selanjutnya dari Pekerja Sosial Anak Balai Kemensos Wilayah Sumbar. (niko/ksr)