KITASIAR.com – Tim Opsnal Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat kembali menangkap tersangka kasus judi.
Polisi berhasil menangkap enam tersangka di dua lokasi yang berbeda.
Mereka yang ditangkap terkait kasus judi Togel Online dan kartu Koa atau Ceki.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan ke enam tersangka yang berhasil ditangkap, yakni lima orang terkait kasus judi Koa dan satu orang terkait judi online.
Tersangka kasus judi Koa diamankan pada Jum’at, (12/8/2022) dini hari pada pukul 00.10 WIB di sebuah kedai Camp 1 SJAL 2 Divisi 3 Kecamatan Silaut.
Sementara, kasus judi Togel Online diamankan pada Selasa (9/8/2022) pukul 22.00 WIB di Kampung Kudo-Kudo, Kecamatan Pancung Soal.
Lima tersangka judi Koa diantaranya, insial J, 48 tahun, J, 42 tahun, A, 40 tahun, R, 26 tahun, dan R, 24 tahun.
“Barang bukti untuk kasus judi jenis Koa ini telah diamankan uang sebesar Rp480 ribu, kertas Koa atau Ceki sebanyak 154 lembar, batu domino dan toples,” jelas Kapolres dalam keterangan press release yang diselenggarakan di Mapolres Pessel, Jum’at (12/8/2022).
Sedangkan, untuk kasus judi Togel Online, satu orang tersangka inisial A, 46 tahun diamankan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp604.000, satu unit Handphone, Buku dan Pena dan kartu ATM BRI.
Kapolres menyebutkan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Informasi yang diterima yaitu sebuah kedai di Kampung Kudo-Kudo, Kenagarian Kudo-Kudo, Kecamatan Pancung Soal sering melakukan dan menjual judi Togel Online.
Setelah Tempat Kejadian Perkara (TKP) didatangi tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel, alhasil berhasil mengamankan tersangka lengkap dengan sejumlah bukti.
Menurut keterangan polisi, tersangka mengakui judi Online yang dimainkan adalah togel Hongkong, Singapura dan Sydney.
Modus operandi yang dilakukan yaitu menunggu pemasang dikedai milik tersangka dan memasukkan angka judi togel ke situs Jewel ke dalam Handphone tersangka.
Berdasarkan pengakuan, kegiatan judi togel online tersebut sudah mulai dilakukan sejak April 2022. Tersangka akan mendapatkan keuntungan dari hasil kemenangan pemasangan angka togel.
“Jika pemasang angka togelnya kena 2D pasangan Rp1.000, maka total kemenangan yang diberikan dari situs Togel Online adalah Rp70 ribu. Dari nilai itu, maka, si Tersangka dapat Rp20 ribu. Sehingga uang yang diberikan kepada pemasang togel hanya Rp50 ribu,” tuturnya.
Kini, ke enam tersangka telah dibawa di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Novianto menegaskan polisi akan terus memberantas kasus judi yang masih terjadi di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Pihaknya merespon cepat setiap informasi yang disampaikan masyarakat sebagai tanggungjawab Polri dalam menciptakan keamanan dan penegakan hukum.
Keenam tersangka diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. Pasal yang disangkakan untuk kasus judi Koa yakni pasal 303 ayat 1 ke 2 dan pasal 303 bis ayat 1 ke 2.
Sementara, untuk kasus judi Togel Online pasal yang disangkakan yaitu pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 303 ayat 1 ke 2 dan pasal 303 bis ayat 1 ke 2,KUHP Pidana. (niko/ksr)