Ayah di Pesisir Selatan Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Masih Balita

Polres Pessel mengamankan pelaku yang diduga telah cabuli anak tirinya. Korban masih balita yakni berumur 20 bulan. (Ist)

KITASIAR.com – Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel) menangkap seorang ayah berinisial RA diduga telah tega mencabuli anak tirinya yang masih balita yakni berumur 20 bulan atau anak dibawah umur.

“Ya benar, pelaku berinisial RA (30) warga Kenagarian Koto Kandis, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova dalam keterangan resminya, Senin (29/5/2023).

RA diamankan oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel pada Senin 29 Mei 2023 pukul 17.00 WIB saat dirinya menyerahkan diri ke Unit PPA Polres Pessel, hal ini dilakukan setelah gelar perkara.

“Korban merupakan anak tiri RA berinisial S yang masih berusia 20 bulan artinya masih dibawah umur 18 tahun,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Kasat mengungkapkan korban diduga disetubuhi atau dicabuli ayah tirinya sewaktu ditinggal dirumah oleh ibunya yang bekerja sehari-harinya berdagang di pasar.

Sewaktu pulang dari pasar si ibu melihat anaknya pucat saat buang air kecil dan merasakan kesakitan, kemudian si ibu juga melihat ada bekas darah di celana anaknya.

Curiga akan hal tersebut si ibu menanyakan kepada tersangka, namun tersangka tak mengakui dan tak tahu penyebabnya. Tak puas dengan jawaban tersangka, si ibu lalu memeriksakan anaknya ke petugas kesehatan dan melapor ke Mapolres Pessel.

Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 82 Ayat (1) KUHPidana dan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman tersangka yaitu dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya. (*/jef)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *