KITASIAR.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang selebgram dan 25 Admin sebagai tersangka dalam perkara judi online.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto, menyampaikan hal tersebut saat melakukan Konferensi pers di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Selasa (26/07/2022).
“Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut atas nama ASR dan AYP,” terangnya.
ia mengatakan tersangka ASR ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung sedangkan tersangka AYP ditangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Tanggal 23 Juli 2022 dilakukan pengembangan kasus, dari hasil pengembangan kasus tersebut, personil Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan penangkapan di wilayah Panongan Tangerang Banten di ruko jln Citra raya Boulevard, Ruko T 1A/183, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penangkapan tersebut, tim Siber berhasil mengamankan 25 orang Admin Marketing Judi Online Jitu 189, Mawar 189, dan Vivamaster 78.
“Jadi total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan,” tutur lulusan Akabri tahun 1988.
Wakapolda Lampung menambahkan sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Mereka dalam melancarkan aksinya ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram) berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online.
Dalam penangkapan tersebut, personil Ditreskrimsus, turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screenshot chatingan WhatsApp, tiga screenshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com.
Subiyanto menjelaskan, terhadap para tersangka tersebut, terancam atas tindak pidana perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*/Tribrata)