KITASIAR.com – Tim gabungan menertibkan Pedagang Kali Lima (PKL) di Jalan Pasar Raya Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu (30/7/2022) siang.
Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian.
Penertiban PKL dipimpin langsung Kepala Satpol PP Padang Mursalim serta turut hadir Didi Hariayadi asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Padang.
Penertiban tersebut dalam rangka menegakan kembali aturan Wali Kota tentang waktu di perbolehkannya PKL berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya Barat yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) 438 Tahun 2018.
“Sesuai Perwako, PKL yang berada di Jalan Fase Barat ini hanya boleh berjualan jam 15.00 WIB, sebelum jamnya tidak boleh,” jelas Mursalim.
Namun kondisi yang ditemukan petugas, sejumlah PKL pada pagi hari telah mengelar lapak-lapaknya sepanjang Jalan Pasar Raya Barat dan tidak sesuai lagi dengan aturan.
“Hal ini bertujuan agar kondisi pasar raya kembali tertib dan rapi sehingga pengunjung yang datang ke Pasar Raya Padang merasa aman dan nyaman,” tutupnya.
(Humas Satpol PP Padang)