Tak Jera, IRT di Pesisir Selatan Kembali Berurusan dengan Polisi Gara-gara Sabu

M (40) seorang IRT warga Kampung Pasir Nan Panjang, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. (Ist)

KITASIAR.com – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap M (40) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kampung Pasir Nan Panjang, Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera yang sebelumnya juga pernah diamankan oleh Unit Intel Kodim 0311/Pessel di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (11/5/2022) lalu karena menggunakan sabu dan diduga juga mengedarkannya.

“Ya, tersangka dulunya pernah diamankan TNI namun karena kekurangan bukti akhirnya direhabilitasi, namun kini dapat kami buktikan lebih kuat persangkaannya, mudah–mudahan akan membuat jera si pelaku,” kata Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).

Kasat menjelaskan M (40) kembali ditangkap di rumahnya di Kampung Pasir Nan Panjang, Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dalam dompet warna merah, satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu di lantai rumah pelaku, satu alat hisap atau bong untuk menggunakan narkotika golongan I jenis sabu, satu unit handphone android merek Samsung warna silver dan enam plastik bening kecil dan uang tunai ratusan ribu.

Kasat mengungkapkan penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat karena yang bersangkutan sering bertransaksi dan berpesta narkoba di Kampung Pasir Nan Panjang, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh tim opsnal sampai melakukan lidik akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya dan mengamankan beberapa barang bukti tersebut.

“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman mati,” tegasnya.

Selanjutnya, Kasat mengajak masyarakat di nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda ke depannya.

“Jangan takut dan segan-segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang,” terangnya.

Kasat mengatakan siapapun yang terlibat narkoba pihaknya tidak pandang siapa pun orangnya karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo yang bertekad Pessel Zero Narkoba dan akan mengejar siapa pun yang terkait dengan barang haram ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *