Sukses Gelar Pelatihan PSAP, Bawaslu Sumbar Berikan Penghargaan Peserta Terbaik untuk Panwaslu Kecamatan Pesisir Selatan 

KITASIAR.com – Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sertifikat sebagai bentuk penghargaan kepada tiga Anggota Panwaslu Kecamatan asal Kabupaten Pesisir Selatan yang dinilai sukses dalam melaksanakan simulasi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta (PSAP).

Tiga anggota Panwaslu Kecamatan itu, adalah Adi Mulya Putra, asal Kecamatan Koto XI Tarusan, Inola Anwar dari Kecamatan IV Jurai dan Kiki Deska Putra dari Kecamatan Lengayang.

Mereka meraih peserta terbaik 1 di masing-masing kelas simulasi dari total 4 kelas yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta di Hotel Emersia Batusangkar, 28-30 September 2024.

Diketahui, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sengaja mengundang Anggota Panwaslu Kecamatan pada 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dengan tujuan untuk melatih pengawas pemilihan tingkat kecamatan dalam menyelesaikan persoalan Sengketa Antarpeserta.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah. Kita dari Perwakilan Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih terbaik 1 pada tiga kelas dari empat kelas yang sudah dibentuk Panitia”, jelas Inola Anwar, Anggota Panwaslu Kecamatan IV Jurai, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Inola merasa senang karena fasilitator telah menjatuhkan pilihan kepada dirinya dan rekan-rekan lainnya sebagai peserta terbaik dalam pelaksanaan simulasi tersebut.

Kata dia, semua itu juga tidak lepas dari bimbingan dan arahan dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan yang sudah memberikan pemahaman terkait tatacara Penyelesaian Sengketa Antarpeserta yang berpedoman kepada Peraturan Bawaslu Nomor 02 tahun 2020 dan Surat Keputusan Bawaslu RI  Petunjuk Nomor 0419 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Diketahui, Penyelesaian Sengketa Antar Peserta adalah Sengketa yang terjadi akibat tindakan peserta pemilihan yang menyebabkan hak peserta pemilihan lainnya dirugikan secara langsung.

Secara kewenangan, Panwaslu Kecamatan diberikan Mandat dari Bawaslu Kabupaten untuk menyelesaikan persoalan Sengketa Antar Peserta.

Sengketa ini dilaksanakan secara musyawarah dengan acara cepat dan diselesaikan pada hari yang sama. Namun, dapat juga diselesaikan paling lama tiga hari dengan kondisi tertentu seperti akses geografis yang sulit dijangkau, akses komunikasi yang sulit dijangkau dan atau keadaan yang menyebabkan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan tidak dapat memutus Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan pada hari yang sama.

Tahapan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta ini terdiri penerimaan permohonan, verifikasi permohonan dan pelaksanaan musyawarah antara para pihak yaitu pemohon dan termohon.

Jika, pelaksanaan musyawarah mencapai kesepakatan, maka dituangkan ke dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa dan menuliskan poin-poin kesepakatan.

Berbeda halnya jika musyawarah acara cepat yang dilakukan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan bukti-bukti dan memutus Penyelesaian Sengketa Antarpeserta dengan mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti yang ada.

Kemudian, sebelum memutus Anggota Panwaslu Kecamatan juga harus berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Hal penting lainnya yang harus menjadi perhatian Panwaslu Kecamatan dalam memutuskan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta adalah bahwa putusan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Sumatera Barat yang sudah mengikuti kegiatan simulasi dengan baik.

Menurutnya, pada tahapan kampanye yang sedang berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024 nanti tidak menutup kemungkinan persoalan Sengketa Antarpeserta bisa saja terjadi.

Untuk itu, kata dia, Panwaslu Kecamatan harus memiliki keterampilan yang baik dalam Penyelessaian Sengketa Pemilihan terutama pada saat melaksanakan musyawarah dengan acara cepat dengan mempedomani aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Sehingga ketika dihadapkan dengan persoalan Sengketa Antarpeserta tersebut, sahabat-sahabat kita dari Panwaslu Kecamatan sudah memiliki kesiapan,” ujarnya.

Lebih lanjut Alni menjelaskan bahwa sebaik-baiknya pemahaman mengenai regulasi akan lebih baik jika itu dipraktikan.

Keberanian untuk mempraktikkan terang Alni merupakan bagian terbaik untuk mengasah kemampuan para Anggota Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan pada Pilkada 2024.

Alni mengatakan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta yang terdokumentasi dengan baik dan tercatat secara administrasi akan menjadi nilai tambah dan menunjukkan pula bahwa pengawas pemilihan sudah melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Beni Aziz , Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Vifner, Kordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Khadafi dan Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Ferbian Bartez turut menyemangati para peserta kegiatan simulasi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta.

Sebagai pengawas pemilihan, peningkatan kapasitas dan penguasaan akan regulasi di setiap tahapan menjadi bagian penting.

“Menjadi pengawas pemilihan harus lebih pintar dari Penyelenggara Pemilihan yang mengurusi soal teknis. Maka itu, butuh konsentrasi dan melakukan penegakan hukum dengan kewenangan yang sudah diberikan kepada kita,” tegas Vifner.

Lanjut dia lagi, tugas pengawas pemilihan bukan untuk mencari-cari kesalahan melainkan menemukan kesalahan. Justru itu, pengetahuan dan penguasaan akan aturan di tiap tahapan menjadi modal utama untuk memaksimalkan tugas-tugas pengawasan.

Disamping itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi mengajak jajaran pengawas pemilihan dari Bawaslu Kabupaten/Kota serta Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengutamakan upaya-upaya pencegahan.

Tak hanya itu, pola komunikasi yang baik tidak kalah penting untuk mencegah terjadinya persoalan di lapangan. 

“Kita perlu menyampaikan secara baik, berkata dan bernarasi dengan baik. Kita sampaikan aturannya, mana yang boleh dan mana pula yang tidak. Lakukan assesmen”, ujarnya.

Khadafi juga turut mengapresiasi kegiatan Pelatihan simulasi yang digelar di Hotel Emersia Batu Sangkar selama 3 hari itu. Sebut dia, kegiatan yang bermanfaat dengan melibatkan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Sumatera Barat itu tak ubahnya seperti Confrence Asia Afrika.

“Jadi, saya sangat bangga sahabat semuanya. Ini saya katakan bahwa kegiatan kita hari ini tak ubahnya seperti Confrence Asia Afrika. Iya benar, karena saya melihat dan menyadari betul, Kawan-kawan semua sangat antusias. Banyak sekali yang bertanya, terkadang apa yang tidak dituliskan dan diatur dalam ketentuan, Kawan-kawan ikut mempertanyakan. Yang tidak terpikirkan oleh kita, itu terpikir oleh sahabat-sahabat kami Panwaslu Kecamatan” ucap Khadafi.

Terakhir, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Beni Aziz menyampaikan terimakasih kepada seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang turut diundang serta menjadi fasilitator dalam kegiatan pelatihan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta pada Pilkada 2024.

Beni berharap, llmu yang didapatkan selama kegiatan pelatihan dapat diterapkan dengan baik jika menghadapi persoalan Sengketa Antarpeserta di masa tahapan kampanye yang kini masih sedang berlangsung.

“Kawan-kawan, semoga sukses dan sehat selalu. Tetap semangat, mari laksanakan tugas-tugas pengawasan kita dengan maksimal,” tuturnya. 

Sejumlah fasilitator dalam kegiatan pelatihan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta yang berasal dari Bawaslu Kab⁩upaten/Kota juga turut mengapresiasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat karena telah menggelar kegiatan yang sangat bermanfaat itu.

“Saya kira kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Kawan-kawan Panwaslu Kecamatan, karena langsung praktik. Kita bisa menilai sejauhmana pemahaman mereka dalam melaksanakan tahapan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta”, kata Rahmat Ramli Anggota Bawaslu Kota Padang, sebagai salah satu Fasilitator.

Menurut dia, kegiatan di kelas simulasi juga terlaksana dengan maksimal. Para peserta sangat antusias dan ramai bertanya. 

“Dan kami juga tidak cukup waktu untuk menjawab pertanyaan kawan-kawan Panwaslu Kecamatan karena sesuai modul batasan waktu di kelas sudah ditentukan. Artinya, ini menandakan bahwa Panwaslu Kecamatan memang memanfaatkan waktu yang mereka miliki dalam kesempatan besar yang dapat bertemu langsung dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat”, ujarnya.

Pasalnya, kata Rahmat beragam persoalan yang terjadi di lapangan banyak diketahui oleh para Anggota Panwaslu Kecamatan.

“Saya kira, kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat ini sangat baik, dan berharap kegiatan selanjutnya juga dapat melibatkan Anggota Panwaslu Kecamatan. Kapan perlu Bawaslu Rl kemudian hari juga dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan dalam hal melakukan perumusan aturan yang berkaitan dengan soal Penyelesaian Sengketa Antarpeserta”, tutupnya. (nik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *