Panwascam Batang Kapas Gelar Rapat Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

KITASIAR.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar kegiatan Rapat Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Minggu (6/10/2024) di Aula Pertemuan Kantor Camat Batangkapas.

Ketua Panwascam Batang Kapas Jensten mengatakan kegiatan tersebut sengaja mengundang tokoh masyarakat, anggota Badan Permusyawaratan Desa (Bamus), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan setempat.

Selain itu juga dihadiri oleh pemilih pemula dan lansia.

“Kegiatan ini sangat penting bagi kita semua, dengan melibatkan banyak pihak dalam rangka pengawasan partisipatif,” jelas Jensten.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Jensten menjelaskan tahapan yang berlangsung saat ini adalah Tahapan Kampanye.

Pelaksanaan Kampanye itu sudah dimulai sejak 25 September dan berakhir pada 23 November 2024.

“Dengan keterbatasan personil kita di kecamatan dan kelurahan/desa, maka penting keterlibatan masyarakat secara bersama untuk mengawal pesta demokrasi daerah ini berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Dikatakannya, partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 dapat meningkat. 

Masyarakat dapat menentukan pilihan masing-masing dalam memilih calon-calon pemimpin untuk daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Pesisir Selatan sudah menetapkan dua Pasangan Calon Kepala Daerah. Penetapan dilakukan pada 22 September 2024 yang lalu. Yaitu Pasangan Calon nomor urut 1 Rusma Yul Anwar-Nasta Oktavian dan Calon nomor urut 2, Hendrajoni-Risnaldi.

Jensten menyebutkan terkait dengan tahapan kampanye yang sedang berlangsung saat ini, secara teknis ketentuannya diatur melalui Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024.

Di dalam aturan tersebut juga menjelaskan secara rinci terkait metode Kampanye dan larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye.

Beberapa larangan tersebut diantaranya bahwa kegiatan kampanye tidak boleh mempersoalkan dasar negara, pembukaan UUD 1945.

Selanjutnya, juga tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan. Bahkan juga tidak boleh menghasut, memfitnah dan mengadu domba.

Selain itu, dalam Kampanye Pasangan Calon juga tidak boleh melibatkan pihak-pihak yang dilarang, seperti pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa.

“Tentu sebelum kami melakukan tindakan, upaya pencegahan akan dimaksimalkan. Kita beritahu, kita ingatkan. Nah. Kalau upaya pencegahan sudah kita maksimalkan, mudah-mudahan pelanggaran tidak akan terjadi,” ulasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Panwascam Batang Kapas juga menghadirkan pemateri dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan yaitu Bambang Putra Niko, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Niko menjelaskan beberapa hal terkait kampanye. Mulai dari definisi Kampanye, Metode Kampanye dan hal-hal yang dilarang dalam kegiatan kampanye.

Niko meminta semua pihak untuk dapat bersama-sama mewujudkan Pilkada Pesisir Selatan berjalan dengan aman, damai dan tertib.

“Jangan sampai gegara Pilkada sekali lima tahun ini, hubungan persaudaraan menjadi rusak, hubungan persahabatan menjadi renggang, dan membuat kehidupan sosial di tengah masyarakat menjadi tidak baik. Maka penting untuk mengutamakan kedamaian, yaitu Pilkada yang badunsanak,” tuturnya.

Kegiatan rapat pengawasan partisipatif Pilkada 2024 tersebut berjalan dengan lancar. Peserta sangat antusias dan saling bertanya terhadap hal yang mereka ragukan.

Terakhir, tokoh masyarakat, Bamus Desa dan sejumlah unsur organisasi masyarakat serta pemuda yang hadir dalam kegiatan itu bersepakat dengan berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada yang aman, damai dan tertib. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *