Niko Ajak Masyarakat Manfaatkan JDIH Bawaslu dengan Baik

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko.

KITASIAR.com – Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko meyakini kehadiran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu RI telah memudahkan masyarakat untuk akses data dan informasi serta informasi putusan hukum Bawaslu. Maka dari itu diharapkan tidak ada lagi kendala yang dialami oleh masyarakat maupun akademisi yang membutuhkan informasi.

“Seluruh data hukum tersaji dengan lengkap di JDIH. Mari manfaatkan aplikasi ini dengan baik,” katanya.

JDIH merupakan salah satu cara Bawaslu dalam melakukan edukasi kepada publik. Pasalnya tidak semua publik mengetahui kerja-kerja divisi hukum Bawaslu. Padahal Bawaslu memiliki produk hukum yang menarik untuk diketahui masyarakat.

“Kalangan akademisi bisa peroleh informasi dengan cepat, sehingga memperkaya pengetahuan terkait kerja-kerja Bawaslu dari sisi hukum,” ungkapnya

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Rinaldi menerangkan, pelaksanaan pembangunan sistem JDIH berbasis mobile Android dan IOS oleh Bawaslu RI merupakan langkah penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional dalam rangka percepatan reformasi hukum. Sehingga basis data peraturan perundang-undangan pada JDIH Bawaslu dapat terintegrasi dengan JDIHN. Pasalnya pada era industri 4.0 ini, data memegang peranan yang sangat penting.

Rinaldi menambahkan, adapun konsep pengembangan JDIH Bawaslu yang telah resmi diluncurkan oleh Bawaslu RI adalah keberadaan satu Web Master utama (Front-End) yang integrasikan seluruh dokumen hukum Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota sebagai (Back-End) pusat JDIH Bawaslu.

“Dalam konteks JDIH berbasis mobile, sesuai namanya Bawaslu RI ingin menyasar segmentasi pencari data yang memiliki mobilitas yang tinggi. Sehingga mereka dapat mengakses JDIH Bawaslu dengan mudah dari gawai/gadget masing-masing,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *