Satpol PP Pessel Ingatkan Pemilik Kafe di Bayang Tak Ganggu Kenyamanan Warga, Begini Ceritanya

Satpol PP Pessel saat meninjau salah satu Kafe di Kecamatan Bayang. Foto/Ist

KITASIAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat mengingatkan para pemilik Kafe di Kecamatan Bayang untuk tidak mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat setempat.

Pasalnya, pihak Satpol PP sering mendapat laporan dan kiriman vidio dari warga tentang aktifitas salah satu tempat kafe dengan live musik yang beroperasi larut malam bahkan hingga pukul 03.00 jelang subuh.

Dengan rutinitas itu, masyarakat setempat merasa terganggu dan membuat ketidaknyamanan di lingkungan sekitar.

“Makanya, berdasar laporan dari masyarakat, kami bersama anggota terjun ke titik lokasi, tadi malam,” jelas Agung selaku Kepala Bidang Trantibum Satpol PP dan Damkar, Pesisir Selatan saat dihubungi kitasiar.com, Minggu (23/1/2022).

Bacaan Lainnya

Setelah ditinjau, kata Agung pihaknya tidak menemukan aktifitas seperti yang disampaikan warga. Namun, pihaknya berhasil menemui pemilik tempat dan berupaya menginterogasi tentang dugaan keresahan yang disampaikan masyarakat.

Pemilik Kafe mengakui bahwa tempatnya itu memang kerap beroperasi live musik hingga larut malam. Bahkan warga, lanjut Agung sering merasa kesal dan resah dengan aktifitas itu.

“Justru itu, kita beri peringatan saja kepada pemilik Kafe untuk tidak mengulangi hal serupa. Kami akan pantau terus. Jika, nanti terbukti, bakal ditertibkan,” sebutnya.

Satgas Trantibum, tegas Agung tidak bakal bosan melakukan patroli dan menertibkan kegiatan-kegiatan kafe maupun tempat karaoke yang melanggar peraturan daerah.

Pihaknya konsisten untuk menegakkan aturan demi kenyamanan dan ketertiban umum. Dari hasil pemantauan dan patroli yang dilakukan Satpol PP, selama ini pihaknya masih banyak menemukan pelanggaran terutama aktifitas karaoke di luar jam yang ditentukan.

Dalam Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, pasal 35 ayat (3) disebutkan jam beroperasi tempat hiburan karaoke adalah dari pukul 10.00 WIB s.d pukul 23.00 WIB kecuali hari jumat mulai pukul 14.00 WIB s.d 23.00 WIB.

Pasal 36 point (a dan h) bahwa tempat hiburan karaoke dilarang (a) melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) dan (h) mengganggu lingkungan sekitar.

“Untuk salah satu Kafe di Bayang yang dilaporkan warga itu, kita sudah melakukan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi hal tersebut,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *