Satpol PP Pesisir Selatan Amankan Dua Orang Wanita Pemandu Karaoke di Batu Kalang

Dua orang wanita pemandu karaoke yang diamankan oleh Satpol PP Pesisir Selatan, Kamis (30/12/2021).

KITASIAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat melakukan kegiatan operasi/razia penertiban tempat karaoke di Kafe Mendar yang berlokasi di Batu Kalang Kecamatan Koto XI Tarusan.

Penertiban tempat karaoke tersebut dilakukan oleh Tim Satgas Trantibum Satpol PP Pessel pada hari Kamis (30/12/2021) pukul 23.30 WIB.

“Dalam kegiatan penertiban tadi malam, kami berhasil menjaring sebanyak 2 orang pemandu karaoke yang sedang melayani 3 orang tamu Pria,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung di Painan, Jumat (31/12/2021).

Agung menyebutkan pemandu karaoke yang terjaring diantaranya, WML (20 th) Kota Padang dan ZR (22 th) Kota Padang. Dan data pemilik tempat karaoke terdiri dari suami istri, AL (53 th) Tarusan dan Istri EM (45 th) Painan.

Bacaan Lainnya

Di lokasi, pihaknya juga menemukan minuman beralkohol yang disediakan oleh pemilik kafe.

Agung menjelaskan ketika penggrebekan pemandu karaoke berusaha meloloskan diri pada pintu yang telah di desain oleh pemilik kafe ketika sewaktu-waktu ada razia penertiban oleh petugas. Beruntung Tim Satgas Trantibum bergerak cepat dan mengamankan yang bersangkutan.

Agung menuturkan aktifitas di kafe tersebut telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Sebagaimana dicantumkan pada Pasal 36 ditegaskan bahwa tempat hiburan karaoke dilarang jika melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Kemudian juga diatur dan tidak dibolehkan, menyediakan minuman keras, membuat sekat-sekat kamar/bilik karaoke yang menyebabkan timbulnya perbuatan maksiat, lampu remang-remang dan menyediakan wanita pemandu karaoke untuk para tamu.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Kepada pemilik tempat dan pemandu karaoke dilakukan pembinaan dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan langsung diberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1).

Selanjutnya mereka dipulangkan pada hari Jumat (31/12/2021) pukul 11.00 WIB. Khusus untuk Pemandu karaoke dijemput oleh pihak keluarganya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *