KITASIAR.com – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memberikan tips aman menginstalasi dan penggunaan listrik di rumah sebagai upaya meminimalisir kecelakaan akibat penggunaan aliran listrik oleh masyarakat (pelanggan).
Ada beberapa kecelakaan yang biasa ditimbulkan oleh penggunaan listrik, yang sering terjadi yakni rumah kebakaran karena korsleting listrik atau hubungan arus pendek, selanjutnya ada juga kesetrum atau terkena sengatan listrik.
“Bicara mengenai kecelakaan akibat listrik seperti kebakaran itu bisa terjadi karena banyak faktor, kita tidak dapat menarik garis kesimpulan bahwa kecelakaan yang berasal dari listrik adalah kesalahan dari masyarakat (pelanggan) maupun di PLN itu sendiri, siapa yang lalai tentu melalui proses investigasi terlebih dahulu oleh pihak yang berwajib dengan mengutamakan objektifitas,” kata Team Leader K3L dan KAM PLN ULP Painan, Wahyu Kurnia Tindra di Painan, Kamis (27/7/2023).
Wahyu menjelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku disebutkan batas kewenangan dan tanggung jawab PLN itu sendiri hanya sampai KWH meter atau alat ukur saja. Selanjutnya mulai dari KWH meter hingga instalasi listrik di rumah pelanggan adalah sepenuhnya wewenang dan tanggung jawab pelanggan itu sendiri.
“Pokoknya yang berada di dalam bangunan, itu tanggung jawab dari pemilik (pelanggan) itu sendiri. Apabila terjadi kerusakan pada instalasi listrik salah satunya mungkin korsleting listrik pada instalasi rumah itu berarti bukan kelalaian dari PLN,” ungkapnya.
Wahyu melanjutkan bahwa setiap KWH meter yang sudah PLN pasang itu ada alat pengamannya yakni MCB yang berfungsi secara otomatis untuk mematikan aliran listrik di rumah ketika mendeteksi kelebihan beban atau kerusakan yang berakibat fatal di dalam aliran atau instalasi listrik di rumah.
“Sederhananya arus pendek atau korsleting listrik terjadi jika penghantar kabel yang bertegangan itu tersambung ke penghantar kabel yang netral,” tambahnya.
Wahyu menyarankan dalam melakukan instalasi listrik di rumah untuk meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan akibat listrik, penggunaan MCB dan kabel itu harus sesuai SNI serta sesuai dengan daya listrik yang dipasang di rumah.
Dijelaskannya, untuk pemasangan MCB di KWH meter dengan daya 450 VA itu menggunakan MCB 2 ampere, daya 900 VA menggunakan MCB 4 ampere, dan daya 1300 VA menggunakan MCB 6 ampere.
Selanjutnya untuk pemasangan MCB yang dipasang di instalasi listrik di dalam rumah, terang Wahyu, sebaiknya menggunakan MCB yang tidak melebihi MCB di KWH meter sehingga jika terjadi korsleting listrik MCB di dalam rumah bisa bekerja dengan baik untuk mematikan aliran listrik sehingga memberikan proteksi atau keamanan.
Pihaknya juga menyarankan untuk pemasangan instalasi listrik di dalam rumah agar dilakukan oleh orang yang berkompeten dan tidak asal-asalan saja.
“Biasanya di tengah masyarakat maunya yang murah, padahal dalam pemasangan instalasi listrik itu sendiri ada standar-standar tertentu, jadi jangan tergiur dan terpengaruh dengan harga murah tetapi tidak sesuai dengan standar,” sebutnya.
Pihaknya saat ini juga sedang gencar menginfokan mengenai pentingnya kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi instalasi di rumah pelanggan sebelum dialirkan listrik oleh PLN untuk meminimalisir bahaya pada instalasi listrik di rumah.
“Kami di PLN membutuhkan SLO tersebut sebagai syarat suatu rumah atau bangunan dapat kami aliri listrik, intinya kami hanya memberikan pasokan listrik kepada rumah atau bangunan pelanggan yang sudah bersertifikasi, aman, dan layak oleh lembaga sertifikasi,” sebutnya lagi.
Wahyu mengimbau kepada pelanggan untuk berhati-hati menggunakan dan memanfaatkan tenaga listrik, sebaiknya masyarakat tidak bermain-main di seputaran jaringan listrik seperti bermain layangan dan bermain balon udara.
Hindari juga pemasangan stop kontak yang bertumpuk serta jangan membakar sampah di bawah kabel listrik karena hawa panas berpotensi menimbulkan lecet pada kabel. Jarak aman untuk beraktivitas dari jaringan listrik itu minimal 3 meter.
“Kalau ada melihat jaringan listrik yang sekiranya bermasalah jangan ditangani sendiri tetapi melaporkannya ke petugas PLN,” tuturnya. (jef)