Pemprov Sumbar Bertekad Jadi Rumah Perhutanan Sosial

Dok. Diskominfotik Sumbar

KITASIAR.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) bertekad akan menjadikan daerahnya sebagai salah satu pelopor dalam mengimplementasikan semangat perhutanan sosial dengan menjadi ‘Rumah Perhutanan Sosial’.

“Untuk mewujudkannya Pemprov Sumbar sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait perhutanan sosial,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2022).

Mahyeldi mengatakan penguatan perhutanan sosial ini sangat relevan dengan visi dan misi serta beberapa program unggulan Pemprov Sumbar tahun 2021-2026.

Menurutnya, penguatan hutan sosial sebagai salah satu solusi yang dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat di sekitar hutan, untuk itu pemerintah pusat maupun daerah perlu memfasilitasinya.

Bacaan Lainnya

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian LHK Dr. Ir. Bambang Supriyanto mengatakan Sumbar dipilih sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Proyek SSF (Strengthening of Social Forestry) karena ketersediaan hutan yang memenuhi target luasan hak akses Proyek SSF dalam rangka pengembangan program Perhutanan Sosial.

“Kabupaten Limapuluh Kota adalah salah satu daerah yang memiliki potensi pengembangan terpadu PS (Integrated Area Development/IAD), yaitu di wilayah Kecamatan Harau,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PKPS, Syafda Roswandi dalam laporannya menyampaikan bahwa proyek SSF merupakan proyek hibah kerjasama antara Global Environmental Facility (GEF) yang disalurkan melalui Bank Dunia dengan Pemerintah Indonesia dan dilaksanakan oleh Kementerian LHK.

Proyek ini efektif dilaksanakan sejak tahun 2021 dan akan berlangsung hingga tahun 2025. Kegiatan proyek di enam kabupaten/kota yang tersebar di empat provinsi, yaitu: Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat; Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung; Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *