Pemko Sawahlunto Daftarkan Tenaga Keagamaan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk guru mengaji, Kamis. (Antara/Yudha Ahada)

KITASIAR.com – Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto, Sumatera Barat, mendaftarkan tenaga keagamaan di kota itu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta di Sawahlunto, Jum’at (8/4/2022) mengatakan hal itu wujud komitmen Pemko Sawahlunto dalam memberi perhatian dan perlindungan kepada para tenaga keagamaan tersebut.

“Tenaga keagamaan yang kita masukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah guru TPQ/TPSQ/MDA, imam dan muadzin masjid, gharim masjid dan mushalla, penyelenggara jenazah dan guru tahfidz. Total yang kita masukkan itu sebanyak 603 orang,” kata dia.

Ia menyebut program yang diluncurkan di Masjid Agung Nurul Islam Sawahlunto pada Kamis (07/04) dengan ditandai penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan itu merupakan kerjasama Pemkot Sawahlunto dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sawahlunto, dimana pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi para tenaga keagamaan itu bersumber dari dana zakat yang dikelola Baznas.

Bacaan Lainnya

“Besaran premi yang dibayarkan adalah Rp13.500/orang/bulan. Totalnya pembayaran untuk 603 orang tenaga keagamaan itu selama setiap tahunnya yaitu Rp97 juta lebih,” ujarnya merinci.

Lebih lanjut, Wali Kota menyebutkan perhatian dan dukungan Pemko Sawahlunto pada tenaga keagamaan tidak hanya dengan memasukkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saja, masih ada sejumlah program lain seperti pembayaran insentif.

“Setiap bulannya Pemko Sawahlunto memberikan insentif kepada guru mengaji, imam masjid, muadzin, gharim, penyelenggara jenazah, guru rumah tahfidz dan petugas konsultasi agama keluarga. Tercatat rata-rata setiap tahun dialokasikan Rp4 miliar untuk insentif ini,” ujarnya menjelaskan.

Kepala Bagian Kesra Setdako Sawahlunto Irwan mengatakan bahwa seluruh guru TPQ/TPSQ/MDA, imam dan muadzin masjid, gharim masjid dan mushalla, penyelenggara jenazah dan guru tahfidz berjumlah 650 orang.

“Namun yang kita bayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan-nya itu tidak seluruhnya, hanya sebanyak 603 orang. Karena ada beberapa orang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Ferama Putri mengapresiasi kerja sama Pemko Sawahlunto dengan Baznas dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal di sektor keagamaan.

“Ini gerakan yang sangat bagus dan berkah, BPJS Ketenagakerjaan ikut merasa bangga bisa berperan membantu Pemko Sawahlunto melindungi tenaga keagamaan ini,” kata dia. (yud/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *