KITASIAR.com – Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat Yuliandri optimis partai baru besutan Amin Rais itu lolos verifikasi faktual untuk ikut sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.
Meski terbilang baru, keanggotaan partai Ummat bukan abal-abal. Seluruh anggota yang telah menyebar di 11 DPC Pesisir Selatan semua ada orangnya.
“Jadi, anggotanya tidak main comot saja ambil KTP orang sana dan sini. Tapi, kita jelas profesional. Anggota partai kita yang kini tersebar di 11 kecamatan itu ada orangnya dan lengkap dengan identitasnya,” jelas Yuliandri, Selasa (19/7/2022) di Painan.
Di Pesisir Selatan, keanggotaan Partai Ummat sudah mencapai 800 orang.
Dari sisi persyaratan jumlah keanggotaan, Partai Ummat kata dia sudah terpenuhi untuk syarat verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
Sebelumnya, KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 194 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, untuk Pemilu 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, jumlah Penduduk Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 515.549 orang. Alhasil syarat minimal keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu adalah sebanyak 515 orang dan tersebar setidaknya pada 8 dari 15 kecamatan yang ada.
“Dari 15 kecamatan di Pesisir Selatan, keanggotaan atau kepengurusannya partai kita sudah di 11 kecamatan. Artinya itu sudah melebihi. Dan dari jumlah keanggotaan syaratnya hanya 515 orang. Sedangkan, kita sudah ada 800 orang,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua DPW Partai Ummat Sumatera Barat, Novrial Bahrun mengatakan tekadnya untuk mampu bersaing dengan partai-partai senior lain untuk perhelatan demokrasi 2024 mendatang.
Jika lolos verifikasi faktual, targetnya 5 kursi. Artinya masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) di Pesisir Selatan ada satu kursi DPRD yang bakal diduduki caleg yang menang.
Bagi caleg yang gagal juga jangan beriba hati. Ia pun merencanakan agar para caleg yang gagal meraih kursi DPRD akan tetap mendapatkan kompensasi.
Caleg yang gagal bakal digaji tiap bulan. Sistem yang diterapkan yakni setiap suara yang didapatkan caleg pada masa pemilihan akan diganti minimal seribu rupiah per suara.
“Misalnya dapat 800 suara, tapi tidak menang. Nah, yang bersangkutan akan tetap kita beri uang sebesar Rp800 ribu tiap bulan. Artinya tergantung dari jumlah suara yang didapatkan,” sebutnya. (niko)