KITASIAR.com – Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan dan mengizinkan satu juta jemaah menyelenggarakan ibadah haji pada tahun 1443 H. Untuk jemaah haji Indonesia, Arab Saudi memberikan kuota 100.051 jemaah dengan ketentuan batas usia dibawah 65 tahun.
“Tahun ini, kuota untuk Sumatera Barat (Sumbar) berjumlah 2.093 jemaah haji,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Joben di Padang, Senin (25/04/2022).
Menurutnya, jumlah ini sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443 H/2022 M.
Ia mengungkapkan jumlah ini lebih kurang 35 persen dari jumlah kuota jemaah haji Sumbar pada tahun-tahun sebelum masa pandemi yang berjumlah lebih kurang 7000 lebih jemaah.
Selanjutnya, dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jemaah haji maka Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas tahun 1441 H/2020 M termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Kata dia, jemaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443 H/2022 M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota.
Sementara untuk usia jemaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga sudah menetapkan di bawah 65 tahun.
“Usia minimal, 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia di bawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957,” sebutnya.
Ketentuan lainnya, jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Helmi sangat bersyukur dan mengucapkan selamat atas diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Ini sebuah anugerah luar biasa bagi jemaah haji Indonesia dan Sumbar khususnya karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Kemudian bagi jemaah haji yang belum bisa berangkat, ia berpesan untuk tetap bersabar dan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia.
“Semoga tahun depan, kuota jemaah haji Indonesia kembali normal dan batas usia tidak lagi di bawah 65 tahun. Mudah-mudahan pemerintah lebih memprioritaskan jemaah lansia yang sudah menunggu lama,” harapnya.
Saat ini, Kanwil Kemenag Sumbar sedang melakukan persiapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji mulai dari pengumpulan paspor dan persiapan lainnya. (*)