KITASIAR.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meresmikan fasilitas incinerator sebagai pemusnah limbah medis bahan beracun dan berbahaya (B3) di Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (27/1/2022).
Fasilitas incinerator khusus limbah medis yang telah mulai beroperasi itu berada di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) sampah Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Siti Aisyah mengatakan selama ini sebagian besar limbah di Sumbar dikirim ke Jawa dan menggunakan jasa pemusnah medis di sana.
Ia menjelaskan kemampuan incinerator TPA Air Dingin dapat mengolah 300 kilogram sampah perjam dan dapat beroperasi selama 24 jam sehingga kapasitasnya bisa mencapai 7 ton perhari.
“Kami minta dukungan dari berbagai pihak dalam operasional incinerator. Incinerator sudah mempunyai izin dan bisa menerima limbah medis. Kementerian juga sudah menyiapkan anggaran khusus untuk operasional pengumpulan limbah,” pintanya.
Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Asisten II (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) Setdaprov, Benni Warlis menginginkan nantinya seluruh limbah medis di Sumbar, Riau, dan Jambi dapat diolah di sini.
Menurutnya, agar bisa berfungsi secara maksimal, operasional incinerator ini harus didukung dengan fasilitas dan infrastruktur yang memadai, terutama perbaikan jalan untuk menuju kawasan pabrik.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Sesditjen PSLB3, Sayid Muhadhar menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan dalam hal keberlanjutan fasilitas ini.
“Dengan semangat bersama, kita akan mendukung peningkatan sarana dan prasarana, serta juga peningkatan sumber daya sehingga fasilitas ini dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Sumbar dan sekitarnya,” jelasnya.
Turut hadir dalam acara ini, Anggota DPR Komisi IV, Dr. Hermanto, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan se- Sumatera Barat, dan kepala OPD Provinsi Kab/Kota. (*)