KITASIAR.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah mulai melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Tahapan yang sedang dan akan berlangsung dalam tahun 2022 yaitu terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Tahapan tersebut telah disusun lengkap dengan program dan jadwal.
Berikut ini program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 4 tahun 2022 :
- Pengumuman pendaftaran Partai Politik dimulai 29 s/d 31 Juli 2022
- Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran mulai 1 s/d 14 Agustus 2022
- Verifikasi administrasi dimulai 2 s/d 11 September 2022
- Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu mulai 14 s/d 14 September 2022
- Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik mulai 15 s/d 28 September 2022
- Verifikasi administrasi perbaikan mulai 29 September s/d 12 Oktober 2022
- Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu mulai 14 s/d 14 Oktober 2022
- Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan mulai 15 Oktober s/d 4 November 2022
- Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu mulai 9 s/d 9 November 2022
- Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik mulai 10 November s/d 23 November 2022
- Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik mulai 24 November s/d 7 Desember 2022
- Penetapan Partai Politik peserta Pemilu dan Penetapan hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu mulai 14 s/d 14 Desember 2022
- Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu mulai 14 s/d 14 Desember 2022. (*/nik)