Oleh: Bambang Putra Niko (Anggota Bawaslu Pesisir Selatan)
Banyak yang bertanya. Apa kerja Bawaslu di daerah usai Pemilu?, Apa yang diawasi? atau jangan-jangan cuma duduk-duduk santai di kantor, lalu terima gaji tiap bulan, benarkah?. Ini adalah pertanyaan yang kerap ditanyakan publik terhadap penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu dan KPU. Bahkan terasa pedih sekali rasanya pertanyaan itu langsung dilontarkan secara face to face terhadap penyelenggara Pemilu.
Pertanyaan ini agak menggelitik. Yang bertanya merasa penasaran, apa sih sebenarnya kerja Bawaslu-Bawaslu di daerah seusai Pemilu dan Pilkada 2024 lalu? Pemilu 2029 juga masih lama.
Pertanyaan seperti itu wajar, bahkan perlu diapresiasi. Artinya, publik atau masyarakat sudah kritis terhadap kinerja-kinerja lembaga tersebut yang keuangannya bersumber dari negara. Memang tidak sedikit keuangan negara yang dihabiskan oleh lembaga ini dalam mendukung penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.
Justru itu, keberadaan penyelenggara Pemilu di tengah masa nontahapan dipertanyakan banyak orang. Jadi, apa kerjanya penyelenggara Pemilu saat ini?
Pertanyaan selanjutnya muncul, apa mereka (penyelenggara Pemilu) makan gaji buta? Tidak bekerja tapi tetap menerima penghasilan? Lalu, lebih parahnya keluar pernyataan yang disulut emosi; bubarkan saja penyelenggara pemilu ini, tidak ada gunanya, hanya menghabiskan keuangan negara. Toh pemilu sudah selesai. Ya, dengan mudah orang berkata seperti itu, sesederhana yang ada di dalam pikirannya tanpa harus berpikir panjang.
Bagi sebagian pihak, yang mengalami pengalaman pahit dengan penyelenggaraan Pemilu, mereka mungkin mendukung pernyataan-pernyataan diatas, minimal penyelenggara pemilu dibuat ad hoc kembali dan tidak lagi permanen. Begitulah asumsi negatif yang terbangun setelah berakhirnya Pemilu atau setelah wakil-wakil rakyat, kepala daerah dan kepala negara resmi dilantik melalui proses panjang Pemilu.
Beban berat di pundak penyelenggara Pemilu pada masa tahapan seakan terlupakan. Yang diingat hanya sisi lemahnya. Perjuangan dan pengorbanan penyelenggara Pemilu di masa-masa sulit seakan tiada arti.
Tapi pernahkah publik bertanya, pada saat tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung, berapa jam penyelenggara Pemilu ini bekerja? Apakah jam kerjanya seperti di kantor-kantor, pergi pagi pulang sore? Apakah mereka betul-betul nyaman dalam melaksanakan tugas, apa mereka mendapatkan ancaman dari rutinitas kerja yang padat saat tahapan Pemilu berlangsung? Tentu hal demikian tidak terlintas dalam pikiran banyak orang, kecuali bagi mantan penyelenggara Pemilu yang sudah sudah melewati semua proses penyelenggaraan Pemilu.
Menyikapi dinamika pernyataan publik itu, maka penyelenggara Pemilu tidak perlu merasa marah. Tetap harus jujur mengakui bahwa jika dibandingkan antara beban kerja pada saat masa tahapan Pemilu dan nontahapan, tentu saja berbeda. Pada saat tahapan; lebih sibuk, menguras tenaga dan pikiran, waktu tidur tidak teratur, pengawasan melekat tidak boleh satu pun terabaikan, belum lagi penegakan hukum pemilu terkait dugaan pelanggaran yang diadukan ke Bawaslu. Namun, bukan berarti pada nontahapan ini Bawaslu tidak bekerja. Justru di masa ini adalah tantangan terberatnya dalam mengkonsolidasikan Pemilu dan demokrasi.
Terlepas dari itu, menjadi pejabat publik harus siap untuk dikritik. Kalau tidak siap, jangan jadi pejabat. Ya memang begitu, tidak perlu alergi dengan berbagai insinuatif yang ditebar yang belum tentu kebenarannya. Namun, di lain sisi ini merupakan cambuk untuk terus melakukan evaluasi, pembenahan berkelanjutan untuk menciptakan penyelenggara Pemilu yang tangguh dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas dengan penuh tanggungjawab pada seluruh tahapan Pemilu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang masih berlaku saat ini, pada pasal 101 menjelaskan bahwa tugas pokok dari Badan Pengawas Pemilu di daerah adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dua hal; penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu. Kemudian, mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu pada 11 tahapan mulai pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih tetap, pencalonan anggota DPRD sampai dengan penetapan calon, yang selanjutnya diikuti dengan tahapan kampanye, pengadaan logistik dan distribusinya.
Bahkan tahapan Pemilu penting lainnya yang tidak boleh luput dari pengawasan adalah pelaksanaan pungut hitung suara hasil Pemilu, yang mana perlu pengawasan ketat seperti; pergerakan surat suara, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK. Belum lagi, proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU daerah dari seluruh kecamatan. Dan jika ada pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang (PSU) bahkan Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, ini juga harus dikawal, sampai di tahapan terakhirnya pada penetapan hasil Pemilu.
Selain sebelas tahapan di atas yang menjadi fokus pengawasan, tugas-tugas lainnya yang juga melekat adalah mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye termasuk mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, melakukan evaluasi pengawasan Pemilu serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, Apa kerja Bawaslu di daerah usai Pemilu?
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa pekerjaan penyelenggara Pemilu tidak terhenti pada saat masa tahapan Pemilu berlangsung. Usai Pemilu, lembaga yang hierarkis dengan jumlah pengawas Pemilu daerah sebanyak 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi yang tersebar dari ujung barat di Sabang hingga ujung timur di Merauke terus melakukan kerja-kerja yang menguatkan Pemilu dan demokrasi.
Konsolidasi Pemilu dan demokrasi menjadi agenda penting dalam rangka mempersiapkan Pemilu 2029 yang berkualitas. Untuk mendukung itu, Bawaslu di daerah terus aktif melakukan edukasi dan sosialiasi serta pendidikan politik kepada pemilih pemula dan warga baik secara langsung tatap muka, maupun melalui desiminasi informasi melalui konten-konten di berbagai platform media sosial.
Di samping itu, Bawaslu di daerah juga menggandeng kerjasama bahkan memperluasnya kepada pihak-pihak yang diyakini dapat memberikan kontribusi positif dalam rangka memperkuat demokrasi substansial. Di masa nontahapan ini, bahkan Bawaslu-Bawaslu di daerah dituntut lebih kreatif untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan bermakna berkaitan dengan demokrasi dan kepemiluan.
Justru itu, upaya maksimal dan totalitas dalam rangka mengkonsilidasi demokrasi substansial, mewujudkan Pemilu berkualitas, serta profesionalitas penyelenggara Pemilu menjadi urgensi yang perlu diperkokoh.
Di tengah masa nontahapan ini pula, penguatan kompetensi dan sumber daya manusia penyelenggara Pemilu kembali diasah. Simulasi-simulasi secara teknis pun perlu diulang. Hal ini juga tidak terlepas dari berbagai evaluasi pengawasan pada masa tahapan Pemilu yang sudah selesai dilaksanakan. Tentu, dari beragam tahapan yang dilalui, masing-masing pengawas Pemilu memiliki catatan-catatan penting. Dan itu perlu dibenahi untuk perbaikan di masa akan datang.
Kerja-kerja di masa nontahapan ini, bagi sebagian orang mungkin melihatnya sangat sederhana dan jika dibandingkan antara beban kerja pada masa tahapan Pemilu jelas tidak sepadat nontahapan, tapi justru disinilah tantangan itu bermula dalam memperkokoh demokrasi bermakna. Namun, jika ada pihak-pihak yang terus berupaya menginsinuasi terhadap kerja Bawaslu pasca Pemilu, maka tetaplah fokus melaksanakan tugas, tidak terpengaruh oleh hal-hal yang melemahkan, dan seharusnya hanya perlu dibuktikan dengan bukti kerja nyata.
Selanjutnya, sebagai informasi tambahan bahwa berkenaan dengan pengawasan nontahapan, saat ini Bawaslu juga sedang melakukan dua pengawasan berkelanjutan. Yaitu pengawasan pemutakhiran data pemilih dan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan.
Evaluasi Empat Hal
Selain itu, hal penting lainnya yang ingin disampaikan penulis adalah bahwa banyak evaluasi yang mesti dilakukan. Segmen evaluasi ini mencakup empat hal. Yaitu penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, masyarakat pemilih serta regulasi Pemilu.
Pertama, penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas tidak akan pernah benar-benar terwujud jika penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan tidak melaksanakan tugas secara profesional. Profesional adalah kata yang seringkali kita dengar dan mudah untuk diucapkan, namun praktiknya tidaklah semudah kerjasama bibir dan lidah dalam berucap. Ada prinsip, keteguhan, kejujuran, integritas, kompetensi serta menjauhi praktik-praktik penyimpangan yang merusak demokrasi. Justru itu, penyelenggara Pemilu yang bekerja dengan jujur, amanah dan dedikasi tanggungjawab yang tinggi melambangkan sikap profesional yang mesti dijaga.
Kedua, peserta Pemilu yang juga menjadi bagian penting dalam perhelatan pesta demokrasi pun perlu berbenah. Dalam hal ini, kepatuhan hukum menjadi kunci utama untuk pencapaian Pemilu yang berkualitas, aman dan damai. Ketidakpatuhan peserta Pemilu dalam regulasi yang telah diatur dapat berakibat menimbulkan konflik yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Misalnya; politik uang, kampanye hitam dan berbagai bentuk pelanggaran lain yang disengaja. Hal ini juga berimplikasi terhadap kehidupan sosial masyarakat. Implikasinya dapat terjadinya perpecahan sosial karena polarisasi antar pendukung, konflik antar warga yang menggerus kerukunan dan persatuan warga di suatu wilayah.
Ketiga, masyarakat sebagai pemilih, sebagai pemilik kedaulatan tertinggi sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2, mestinya sudah cerdas dalam menentukan pilihan untuk memilih calon wakil rakyat dan pemimpin di negeri ini. Jangan menormalisasi praktik curang atau mengganggap politik uang suatu hal yang lumrah dan dapat diterima, sehingga warga atau pemilih tidak benar-benar merdeka dan cerdas menggunakan hak suara dalam gelaran sekali lima tahunan tersebut. Oleh sebab itu, keterlibatan warga dalam Pemilu tidak sebatas menyalurkan hak pilih, melainkan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pemilu, termasuk mengawal kebijakan-kebijakan yang lahir pasca pemimpin terpilih. Hal ini berguna untuk melihat ketepatan janji yang disorak-sorakkan pada masa kampanye dengan realita setelah terpilih menjadi pemimpin pilihan rakyat. Alhasil, kedaulatan yang dimiliki warga tidak berakhir dengan memilih pemimpin yang demagog melainkan menjadi partisipasi bermakna.
Keempat, penguatan regulasi Pemilu juga menjadi bagian yang krusial dalam mendukung pencapaian Pemilu berkualitas. Seiring dengan dinamika pelaksanaan Pemilu yang sudah lama berlangsung, disertai dengan pengalaman dan catatan-catatan kritis, maka masih memungkinkan berbagai aturan yang telah dibuat sebelumnya dapat direvisi, sehingga lebih progresif dalam menguatkan regulasi yang perfektif, desain hukum yang lebih baik serta kewenangan optimal untuk melakukan penindakan pelanggaran Pemilu.







