Gubernur Sumbar Kecam Pedagang Rendang Babi di Jakarta

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah. (INSTAGRAM @mahyeldisp)

KITASIAR.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengecam keras terkait adanya pedagang di Jakarta yang menjual rendang babi dengan mengatasnamakan masakan Padang.

Diketahui menu tersebut berasal dari Restoran Babiambo Nasi Padang Babi. Restoran tersebut berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

Kata dia, hal ini sangat bertentangan dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).

“Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan Padang atau Minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, seluruh masakan pakai nama Padang itu adalah makanan halal dan itu sudah jelas. Makanya harus di cek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama Padang, apakah orang Padang atau tidak.

Gubernur juga sudah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta melakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.

“Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Ke depan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli Padang, mana yang bukan. Nanti ada stikernya,” ungkapnya.

Gubernur juga merespon terkait keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiamboo itu sudah dihapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.

Terkait dengan di Sumbar, Gubernur mengatakan mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.

Seiring dengan hal tersebut, Pemda Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengembangkan industri halal dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku di bidang kuliner baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *