BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Jaminan Sosial ke IKASURA Painan

Penata Madya Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Harly Andhika Haris memberikan materi sosialisasi manfaat program jaminan sosial ke IKASURA Painan. (Ist)

KITASIAR.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat memberikan sosialisasi kepada Ikatan Keluarga Surakarta (IKASURA) Painan terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan dilaksanakan di rumah Ketua IKASURA Painan, Suripto yang dihadiri lebih dari 50 anggota pada Jumat (10/06/2022) malam, dengan materi sosialisasi disampaikan oleh Penata Madya Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Harly Andhika Haris.

Dijelaskan Harly, program BPJS Ketenagakerjaan bisa diikuti oleh semua pekerja bukan hanya untuk pekerja kantoran saja. Pedagang, nelayan, tukang ojek, tukang bangunan dan pekerja mandiri lainnya juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Apalagi anggota IKASURA mayoritasnya bekerja sebagai pedagang, jadi bisa mengikuti program perlindungan jaminan sosial Bukan Penerima Upah (BPU) dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Harly.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, masih banyak pekerja mandiri yang belum paham mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk itu diharapkan melalui sosialisasi yang dilakukan ini bisa memberikan pemahaman kepada anggota IKASURA terkait pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

Harly mengatakan banyak keuntungan yang didapat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diantaranya anggota IKASURA akan terlindungi di program pekerja BPU yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Selanjutnya, kata Harly, anggota IKASURA jika mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hanya mengikuti JKK dan JKM dengan iuran perbulan sebesar Rp16.800 dan jika ditambah dengan JHT hanya sebesar Rp36.800 perbulan.

Harly menjelaskan jika kepesertaan aktif mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai peserta sembuh tanpa ada batasan. Jika peserta meninggal dan cacat total tetap juga akan mendapat santunan sesuai penghasilan yang dilaporkan serta beasiswa bagi dua orang anak peserta hingga perguruan tinggi.

Harly menambahkan jika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja ahli waris akan mendapatkan santunan berupa uang tunai sebesar sebesar Rp42 juta. Bagi peserta yang memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun, dua orang anak peserta juga diberikan santunan beasiswa hingga perguruan tinggi.

“Manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak peserta,” jelasnya.

Harly berharap setelah mengetahui begitu banyaknya manfaat bagi pekerja setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, anggota IKASURA bisa segera mendaftar untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial tersebut.

“Dengan iuran yang begitu terjangkau dengan manfaat yang luar biasa bagi keluarga, rugi rasanya jika Bapak dan Ibu tidak menjadi peserta aktif,” tutupnya. (jef)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *