Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder, Bawaslu Pessel Himpun Data Pemilih Berkelanjutan

Dok. Bawaslu Pessel

KITASIAR.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU Pesisir Selatan dan stakeholders di ruang rapat kantor Bawaslu setempat, Rabu (25/05/2022).

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, wakil dari Polres, Dandim 0311, Kakankemenag, Badan Kesbangpol, Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Disdukcapil Pesisir Selatan.

Selain itu juga hadir Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah VII Pesisir Selatan, Dinas PMDPPKB, Pol PP dan Damkar Pesisir Selatan, serta Lapas Kelas II B Painan.

Erman Wadison selaku Ketua Bawaslu Pessel dalam sambutan menyampaikan kegiatan ini merupakan strategi pengawasan Bawaslu guna memastikan akurasi daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, Bawaslu Pesisir Selatan telah menyampaikan 6 (enam) kali rekomendasi ke KPU Pesisir Selatan, dengan total, 740 data pemilih, yang terdiri dari data meninggal dunia/tidak memenuhi syarat sebanyak 681 (enam ratus delapan puluh satu) data pemilih dan kategori alih status dari TNI/Polri menjadi masyarakat sipil (data memenuhi syarat) sebanyak 15 (lima belas) data pemilih, serta alih status dari sipil ke TNI/Polri (data tidak memenuhi syarat) sebanyak 44 (empat puluh empat) data pemilih.

Inovasi pengawasan juga dilakukan oleh Bawaslu Pesisir Selatan, lanjutnya, dengan menggandeng Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Cabang Dinas Pendidikan Sumbar wilayah VII Pesisir Selatan, Kemenag Pesisir Selatan, dan Disdukcapil Pesisir Selatan untuk memutakhirkan daftar pemilih berkelanjutan dengan target pemilih pemula yang berstatus sebagai pelajar.

Medo Patria selaku Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pesisir Selatan, dalam kesempatan ini menyampaikan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan Pemilih yang terdaftar saat Pemilu atau Pilkada dimutakhirkan secara berkala dengan memasukkan Pemilih Memenuhi Syarat (telah berumur 17 tahun atau telah/pernah kawin, pensiunan TNI/Polri, pindah masuk) dan mengeluarkan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, anggota TNI/Polri, pindah keluar, belum cukup umur).

Menurutnya, PDPB ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Sumber data yang didapatkan oleh KPU Pesisir Selatan dari Disdukcapil Pesisir Selatan, Cabang Dinas Pendidikan Sumbar wilayah VII Pesisir Selatan, Kepolisian, TNI, dan Pemerintahan Nagari.

“Terkait dengan perkembangan data pemilih berkelanjutan ini, PDPB di Kabupaten Pesisir Selatan bulan Mei 2022 berjumlah 349.314 data pemilih,” tutup Medo. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *