Dipecat KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak Buka Usaha Nasi Goreng

Juliandi Tigor Simanjuntak
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah

KITASIAR.com – Mantan Fungsional Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliandi Tigor Simanjuntak membuka usaha warung nasi goreng KS Rempah di Jalan Raya Hankam Nomor 88, RT 02/RW 06, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tigor merupakan salah seorang dari 57 pegawai yang dipecat KPK. Ia harus keluar dari dari lembaga antirasuah itu akhir September lalu karena tak lolos seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menjual nasi goreng dipilih Tigor usai dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

“Saya harus berusaha mencari solusi ketika dipecat. Ya inilah yang bisa saya lakukan, bikin usaha nasi goreng,” kata Tigor, Senin (11/10/2021) malam.

Ia menjelaskan apapun usaha yang dilakukan apabila sesuai dengan hati nurani, lakukan saja dan tidak usah malu dalam menjalaninya.

Tigor mengaku keputusannya untuk menjadi pedagang nasi goreng muncul ketika dikeluarkannya Surat Keterangan (SK) Nomor 652 yang berisi tentang pemecatan dirinya per 1 November 2021.

Namun, sebelum pemecatan yang akhirnya dilakukan pada 30 September tersebut, dia bersama kawan-kawan lainnya telah tidak diberi pekerjaan.

Tigor menceritakan bahwa peluang usaha nasi goreng itu ia dapatkan dari YouTube karena tidak ada kegiatan yang dilakukannya setelah dipecat.

“Saya mencoba melihat beberapa resep masakan yang ada di YouTube, lalu saya kombinasikan agar masakan yang saya buat cita rasanya memiliki ciri khas tersendiri,” ujar Tigor.

Lebih lanjut, kata Tigor untuk menuju kesuksesan itu harus ada pengorbanan, ketika usaha memang harus merintis dari nol.

“Saya rasa, pengusaha yang sekarang sudah berhasil ada kalanya dia merintis dari nol, walau jualan (nasi goreng), saya bangga kok,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *