PADANG, KITASIAR.com – Hingga saat ini, sebanyak tujuh pemilik tower di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah membayar retribusi menara kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang.
“Pemilik tower yang terdata oleh kami, ada sebanyak 22 pemilik, baru tujuh pemilik yang telah bayar retribusi menara, artinya 15 pemilik belum bayar kewajibannya,” kata Kepala Diskominfo Kota Padang, Rudy Rinaldy dalam keterangan tertulis Pemko Padang, Rabu (3/11/2021).
Ia menyebutkan tujuh pemilik tower yang telah membayar retribusi menara, yakni PT Daya Mitra Telekomunikasi, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Tower Bersama, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Media Televisi Indonesia, dan PT Televisi Transformasi Indonesia.
Lebih lanjut, jelasnya pemilik tower yang telah membayar retribusi rata-rata merupakan pemilik tower swasta. Sedangkan pemilik tower berplat merah hingga kini belum membayarkan kewajibannya ke kas daerah (Pemko Padang).
“Provider seluler berplat merah dan pemilik menara telekomunikasi lainnya hingga kini belum nampak dalam sistem e-payment kami,” ujarnya.
Ia menuturkan pembayaran retribusi menara dapat dilakukan secara online melalui e-payment.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pemilik tower yang belum membayarkan retribusinya agar sesegera mungkin menunaikan kewajibannya.
“Apabila pembayaran melewati tahun ini, pemilik tower akan dikenai denda cukup besar,” tambahnya.
Tahun 2021 ini, Diskominfo Padang ditargetkan meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi menara sebesar Rp2.350.000.000,-. Hingga November ini, jumlah retribusi menara yang masuk ke Pemko Padang yakni sebesar Rp1.557.921.800,-.
“Realisasi kita baru sebesar 66,29 persen,” tutupnya.