KITASIAR.com – Lebih dari separuh pemerintah nagari di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat tidak berani menggunakan Dana Desa (DD) untuk penanganan Covid-19.
Meski, sebelumnya pemerintah pusat telah menginstruksikan untuk memanfaat DD minimal sebesar 8 persen untuk percepatan penanganan Covid-19, tetapi pada tahun 2022 banyak wali nagari yang merasa ragu untuk menggunakannya.
Hal ini dipicu oleh kasus Covid-19 di Pesisir Selatan yang sudah mulai turun. Kondisinya cukup jauh berbeda bila dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2021 lalu.
Berdasarkan data Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan tercatat hingga 28 Agustus 2022 total kasus aktif hanya sebanyak lima orang.
Secara keseluruhan dilaporkan bahwa total kasus terkonfirmasi Covid-19 telah mencapai 4.326 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 4.162 orang dinyatakan sembuh. Sementara, kasus meninggal akibat Covid-19 sebanyak 159 orang.
“Iya, masih banyak nagari yang belum menggunakannya. Ada lebih dari separuh jumlah nagari yang belum menggunakan dana Covid-19 itu,” jelas Zulkifli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) di ruang kerjanya, Jum’at (26/8/2022) di Painan.
Disebutkan total nagari di Pesisir Selatan sebanyak 182 nagari. Dari jumlah itu, kata Zulkifli diperkirakan kurang dari lima persen jumlah nagari yang menggunakan DD dalam percepatan penanganan Covid-19.
Mereka yang menggunakan itu, rata-rata di wilayah yang banyak terkena kasus Covid-19.
“Bahkan ada nagari yang menggunakan DD untuk Covid-19 itu 100 persen, karena sesuai dengan instruksi Presiden di awal-awal tahun bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19, harus dilakukan gebyar vaksin, maka ada nagari yang sudah pro aktif melakukannya, tapi masih ada juga beberapa nagari yang malah belum menyentuh dana covid-nya,” tuturnya.
Zulkifli mengatakan sebagian pemerintah nagari belum berani menggunakan DD 8 persen untuk penanganan Covid-19 karena saat ini kasus Covid-19 sudah tidak seperti tahun sebelumnya.
Saat ini lanjut dia, kasusnya sudah turun sehingga pemanfaatan DD tersebut belum sepenuhnya digunakan, bahkan telah menjadi banyak pertanyaan bagi wali nagari, bisa atau tidak dialihkan untuk kegiatan yang lain.
“Kita pun masih menunggu. Kita sudah tanya ke pusat tapi masih menunggu keputusannya seperti apa, apakah nanti masih bisa digunakan atau menjadi silva, itu kita yang belum tahu,” katanya lagi.
Diketahui, sebelumnya pemerintah telah memberikan kewenangan bagi pemerintah desa untuk menggunakan DD paling sedikit sebesar 8% dari dana desa yang diterima oleh masing-masing desa.
DD tersebut untuk kegiatan penanganan Covid-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19.
Pemerintah nagari atau desa dapat melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19, pembinaan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan (3M), mendukung pelaksanaan Testing, Tracinng, Treatment (3T).
Kemudian, membentuk dan memberdayakan Pos Jaga Desa, menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer, melakukan penyemprotan cairan disinfektan, menyiapkan/merawat ruang isolasi desa, dan melakukan monitoring dan evaluasi.
(niko/ksr)