Warga Agam Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Serobot Tanah Saudara Kandung

Ilustrasi sangketa lahan
Ilustrasi Sangketa Lahan. (ist/net)

KITASIAR.com – Setiawati terpaksa melaporkan warga Kabupaten Agam Daliana yang merupakan kakak kandung ibunya Dahniah ke polisi karena diduga menyerobot tanah milik ibunya di Jorong Gumarang Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

“Kita sudah membuat laporan di Mapolda Sumbar dan berharap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang ada,” kata Setiawati seperti dikutip Antara, Jumat (9/9/2022).

Pihaknya memiliki dokumen yang lengkap terkait kepemilikan lahan seluas satu hektare lebih yang berada di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam tersebut.

Namun saat pihaknya akan mengurus dokumen ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam mereka melakukan pemblokiran terhadap status tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya melihat ada permainan karena tanah ini sah milik ibu kami Dahniah yang merupakan hibah dari orang tuanya lelakinya dan dibuktikan dengan surat. Saya diberi kuasa oleh ibu saya untuk mengurus semua ini,” kata dia.

Ia menjelaskan status tanah ini jelas dari surat keterangan untuk memindahkan hak dari Daud Dt Sinaro Suku Pili Gumarang yang memberikan tanah tarukoan miliknya di Padang Luas Tigo Koto Silungkang sebanyak satu perdua dari sawah yang luasnya 40 sukat benih kepada anaknya Dahniah yang merupakan anak kemenakan Dt Sati Maradjo Negeri Gumarang.

Dalam surat itu juga ditulis selama langit masih di atas dan bumi masih di bawah tanah itu tak dapat diganggu gugat oleh cucu kemenakan dirinya yang ditandatangani pada 1956 dan diketahui oleh seluruh keluarga termasuk Daliana dan keluarga.

Selain itu ada juga Surat Keputusan Nan Ampek Inyiak Payuang Dt Sati Maradjo tertanggal 12 Agustus 2020 yang memutuskan sawah tersebut milik Dahniah sesuai segel 1956. Kemudian pihaknya sudah memulai membuat sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam dan mendapat tanda terima dokumen atas nama Setiawati pada 23 Februari 2023.

“Dokumen untuk pengurusan sertifikat tanah sudah lengkap dan siap diproses namun ada pihak-pihak yang mencoba mengganggu dan melakukan ancaman. Kami sudah berupaya mengambil langkah mediasi karena ini juga keluarga namun tidak ada jalan keluar dan ini langkah yang harus kami ambil,” ungkapnya.

Dirinya berharap dengan pelaporan ini ada titik terang dari harta yang merupakan milik ibunya ini dapat diproses dan diterbitkan sertifikat tanah ini.

“Kami juga meminta Polda Sumbar mengusut pelaku yang mencoba menyerobot lahan kami dan yang melindungi Daliana dalam menjalankan aksinya,” kata dia.

Menurut dia tanah ini merupakan milik ibunya Dahniah dan memang dititipkan kepada adiknya Daliana yang berdomisili di kampung halaman. Daliana juga mengakui tanah ini milik kakaknya bahkan hasil dari panen di atas tanah itu dikirim ke tempatnya di Pekanbaru.

Masalah ini timbul karena ibunya yang memasuki umur 80 tahun dan mamak di kampung ingin membagi tanah pusako tinggi serta membuat sertifikat tanah yang sesuai dengan pembagian yang ada.

“Ini jelas tanah ibu kami dan bukan pusako tinggi. Di lain pihak kami juga ada hak di harta pusako tinggi namun bagian kami ada yang masih dikuasai Daliana, selain itu bagian kami juga kecil dan rasanya tidak pas. Ini kami terima karena sudah hasil musyawarah niniak mamak,” kata dia.

Daliana dilaporkan pernah ingin membuat sertifikat atas tanah tersebut namun hal itu tidak terjadi karena tidak memiliki dokumen yang sah sebagai pemilik lahan.

Selain itu, akibat penyerobotan ini Daliana beserta keluarganya diberikan sanksi adat karena tidak menjalankan hasil Surat Keputusan Nan Ampek Inyiak Payuang Dt Sati Maradjo tertanggal 12 Agustus 2020 yang mengakibatkan mereka dikeluarkan dari adat payung Datuk Sati Marajo dari suku koto Datuk Sati Marajo yang dikeluarkan Nan Ampek Inyiak Payuang Dt Sati Maradjo pada 2 Februari 2022 yang disaksikan Wali Nagari Tigo Koto Silungkang.

“Kami berharap Polda Sumbar dapat mengusut persoalan ini dan berlaku adil karena kami memiliki dokumen yang sah sebagai pemilik tanah. Kami ingin Daliana dan keluarga sadar bahwa tanah ini bukan hak mereka,” katanya.

Laporan Setiawati sendiri sudah diterima Direktorat Reskrimum Polda Sumbar pada 7 Juni 2022 kepada Polda Sumbar perihal pengaduan. Polda Sumbar sendiri menindaklanjuti surat itu melalui surat Nomor :SPRIN/75/VII/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 14 Juli 2022 tentang penunjukan tim klarifikasi menindaklanjuti surat Setiawati.

Dirinya lalu dipanggil ke Polda Sumbar pada 5 September 2022 melalui Wadir Reskrimsus AKBP Muchtar Siregar melalui Surat No B/973/VIII/RES.1.24/2022/Ditreskrimum perihal permintaan klarifikasi atau penjelasan.

“Saya sudah dipanggil untuk klarifikasi begitu juga Kantor Pertanahan namun pihak terlapor tidak datang. Kami berharap keadilan agar kami bisa membuat sertifikat tanah ini,” tuturnya.

(Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *