KITASIAR.com – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menciduk dua “tukang palak” atau pelaku dugaan pemerasan terhadap pengunjung di Pantai Padang kawasan Jembatan Purus, pada Minggu (5/6/2022) malam.
“Pelaku diamankan sebagai respon dan tindak lanjut kami atas dugaan pemerasan yang dialami pengunjung Pantai Padang pada Sabtu (4/6/2022) malam,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedi Adriansyah Putra di Padang, Senin (6/6/2022).
Kedua pelaku merupakan warga Purus I dan Purus III, Padang Barat, Kota Padang berinisial K (20 tahun), dan D yang masih berusia 17 tahun.
Ia mengatakan para pelaku diciduk pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Purus III oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kepala Unit Opsnal Ipda Adrian Afandi.
Usai diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mako Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara terungkap bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah mencari pengunjung yang datang berpasangan ke Pantai Padang.
Setelah menemukan calon korban, pelaku lalu mendatangi dan menuduh mereka telah berbuat mesum. Setelah itu korban dimintai sejumlah uang.
Bahkan untuk pelaku K diketahui telah beraksi lebih dari satu kali, karena pada April 2022 ia juga melakukan hal yang sama bersama rekannya “A” di kawasan Pantai Padang.
Saat itu pelaku merampas gawai (smartphone) milik korban hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta. Khusus untuk pelaku A telah ditangkap lebih dulu oleh jajaran Polsek Padang Barat.
“Terungkap kalau K beraksi sebanyak dua kali, namun kami masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari apakah ada korban lain,” ungkap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang itu.
Sebelumnya, perbuatan pelaku K dan D terungkap setelah aksi mereka memintai uang pada Sabtu (4/6/2022) malam direkam oleh korban kemudian diunggah ke media sosial instagram.
Dalam video yang beredar tersebut terlihat pelaku meminta uang Rp20 ribu kepada korban dengan alasan “uang ronda”, akan tetapi korban hanya memberinya Rp5 ribu.
Pada bagian lain, Kompol Dedi menyatakan bahwa Polresta Padang akan menindak tegas para pelaku pungutan liar di kota setempat apapun bentuk dan jenisnya karena meresahkan masyarakat.
“Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya aksi pungutan liar diimbau agar segera melapor, kami akan proses,” tegasnya. (*)