KITASIAR.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan, Mimi Riarty Zainul mengatakan area parkir utama Carocok Painan yang digunakan untuk merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) bakal diatur melalui nagari dan Ketua Pedagang di Carocok.
Lokasi parkir itu, nantinya juga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sebagai tempat berdagang. Tetapi, dibagi dua dengan tempat parkir kendaraan pengunjung.
“Posisi pedagang diatur bersama dengan ketua pedagang dan Wali Nagari. Area parkir itu, separuh untuk pedagang dan separuh lagi untuk parkir kendaraan,” katanya, Jum’at (24/12/2021) melalui pesan singkat WhatsApp.
Di samping itu, soal ukuran lokasi berdagang tiap PKL juga tidak terlalu besar dan disusun secara rapi.
“Ukurannya seukuran gerobak-gerobak pedagang sekarang. Ini kita lakukan sampai ada penataan lebih lanjut,” tuturnya.
Terkait relokasi, sebelumnya puluhan masyarakat Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Wisata Pantai Carocok Painan akhirnya mendapatkan sosialisasi dari Tim Gabungan.
Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Perdagangan dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar serta unsur TNI dan Polri menghampiri PKL satu per satu saat berjualan di kawasan wisata andalan Pesisir Selatan itu.
Saat sosialisasi, PKL diminta untuk segera pindah dari titik berjualan saat ini yang sudah semrawut dan mengurangi nilai keindahan kawasan wisata.
Secara humanis, Tim gabungan meminta pedagang agar mengosongkan area-area yang sudah dilarang untuk berjualan pada kawasan seperti di depan panggung utama Carocok Painan, depan Ikon Wisata atau pun pada spot-spot tertentu yang dianggap mengurangi nilai keindahan.
Sekitar 89 PKL di kawasan itu, diarahkan agar dapat berjualan di area yang sudah ditentukan. Yaitu di sekitar area parkir utama Carocok Painan.
Menanggapi imbauan dan sosialisasi itu, Mahyudin salah seorang PKL di Carocok merasa setuju. Dia menyanggupi apa yang diminta oleh pemerintah daerah terkait direlokasi ke area parkir.
Tetapi, Mahyudin juga memberikan satu syarat. Semua PKL yang ada harus patuh dengan ketentuan yang dibuat. Tidak boleh ada diskriminasi antara pedagang satu dengan yang lain.
“Kalau memang diminta untuk pindah, saya akan pindah. Saya setuju, tidak masalah. Tapi, ingat ya. Semua harus adil dan merata. Jangan nanti, kami pindah, orang lain masuk. Orang ramai, pedagang lain masuk lagi. Tidak boleh ada beking-bekingan,” jelasnya, Kamis (23/12/2021) di Carocok.
Dia menyebut hal itu bukan terjadi satu atau dua kali. Tapi sudah sering, sehingga memerlukan komitmen kuat untuk mematuhi ketentuan yang dibuat.
“Kalau dipindah-pindahin ini sudah sering. Tapi apa, nanti ada lagi yang masuk, dan dibiarin saja. Sehingga kawasan yang dilarang itu penuh lagi,” ulasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal menegaskan pihaknya akan mengawal agar kawasan tersebut tetap tertib dan tidak dimasuki pedagang lain.
Pasalnya, pada dasarnya lokasi tersebut perlu ditata untuk menciptakan kawasan wisata yang lebih indah.
“Tujuan PKL pindah itu, ya untuk menertibkan kawasan tersebut. Dan kami akan mengawal dan menjaga agar lokasi tetap steril serta tidak dimasuki pedagang baru lainnya,” katanya.
Rencananya, lokasi relokasi yang diarahkan untuk berdagang di area parkir utama Carocok akan diterapkan secara permanen. Namun demikian, pemerintah daerah melalui sejumlah dinas terkait lain akan melihat tingkat efektifitas berdagang di lokasi itu.
“Jika nanti, memang efektif dilakukan di sana. Otomatis, akan dibuat permanen saja,” tambahnya.
Terkait keluhan warga yang merasa akan mengurangi transaksi jual beli pada area relokasi, Dailipal memberikan alasan. Kata dia, tidak mungkin juga pengunjung tidak berbelanja di kawasan tersebut.
Sebab, area relokasi itu akan dilewati oleh semua pengunjung yang datang. Lalu, posisi pedagang antara tempat yang lama dengan yang baru saat ini juga tidak terlalu jauh dari pusat perkumpulan pengunjung.
“Jadi tidak ada alasan untuk hal seperti itu, kalau soal rezeki kita serahkan kepada yang maha kuasa,” ucapnya.
Untuk pengaturan area PKL di kawasan parkir, lanjut Dailipal secara teknis nanti akan diatur oleh Dinas Perdagangan dan Transmigrasi daerah setempat.
“Apakah nanti ukuran lokasi berdagangnya diatur hanya 2×2 meter atau lebih nanti Dinas Perdagangan atur itu. Yang jelas tidak boleh dibuat terlalu besar karena banyak pedagang yang akan mengisi area itu,” tuturnya.