Satpol PP Padang Menertibkan Lapak PKL

Penertiban sejumlah Lapak PKL di Kawasan Pauh, Kota Padang, Rabu (8/5/2024). Foto: MC Padang

KITASIAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan badan jalan di Kawasan Kecamatan Pauh Rabu (8/5/2024).

Terlihat dalam penertiban tersebut dihadiri oleh Kasi Trantib Kecamatan Pauh, Lurah Kapalo Koto, Babinsa Kelurahan Kapalo Koto Kecamatan Pauh.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan jajarannya dikarenakan para pedagang tersebut berjualan menggunakan fasum dan badan jalan yang akan menggangu arus lalu lintas.

“Jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Chandra.

Bacaan Lainnya

Chandra menuturkan, sebelum dilakukan penertiban pihak kecamatan beserta kelurahan telah sering memberikan teguran lisan maupun tulisan.

“Saat kita lakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Pauh dan Kelurahan Kapalo Koto, mereka telah memberikan surat peringatan 1,2 dan 3 bahkan para pedagang sudah membuat surat perjanjian,” ungkapnya.

Chandra menjelaskan, saat sampai di lokasi ditemukan para PKL tersebut meninggalkan lapak-lapak dagangannya, jelas itu telah melanggar peraturan.

“Kita langsung melakukan penertiban, sebanyak enam unit lapak lapak milik PKL tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti, serta satu Bangunan Liar (Bangli) kita bongkar di lokasi tersebut,” tegas Chandra.

Chandra Eka Putrau menjelaskan Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari rezeki, tapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama sama kita kembalikan fungsi fasum sebagai mana mestinya, demi menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang Tertib dan Indah,” kata dia. (MC Padang/IP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *