Polres Pessel Tangkap Tukang Ojek Terduga Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus

Oknum tukang ojek terduga pelaku pencabulan anak berkebutuhan khusus yang diamankan Polres Pessel. (Dok. Polres Pessel)

KITASIAR.com – Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang tukang ojek yang diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus.

Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, tim menangkap seorang oknum tukang ojek inisial M (61) laki-laki, Minang, Domisili Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis (10/2/2022) pukul 11.00 WIB.

“M” tak berkutik saat diciduk di lapangan yang sedang melakukan aktifitas ojek di sebuah warung Kampung Bungo Pasang I Kenagarian Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose membenarkan diamankan ”M”, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur yang berkebutuhan khusus dan bersekolah di sebuah Sekolah Berkebutuhan Khusus di Painan, korban berinisial KRCR berumur 11 tahun berdomisili di Kenagarian Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Hendra mengatakan tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara mengantar korban pulang dari sekolah namun korban tidak mau dan pelaku tetap memaksa untuk mengantarkannya pulang ke rumah, diperjalanan pulang korban dibawa ke sebuah TKP sebuah Pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan seperti video tertangkap tangan yang didapat sebelumnya.

“Sedangkan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Rabu (9/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB bertempat di sebuah Pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan Kabupaten Pesisir Selatan, seperti yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres,” tambahnya.

Hendra menjelaskan unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sekarang Unit PPA masih mendalami kasus tersebut sebagaimana keterangan yang baru didapat.

“Pelaku melakukan hal yang serupa sudah 5 kali, 4 kali di sebuah Pondok Pelabuhan Panasahan Painan akan tetapi akan lebih di dalami lagi oleh Unit PPA nantinya,” sebutnya.

Selanjutnya, Hendra mengucapkan terima kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel yang setelah diperintahkan langsung turun ke lapangan melakukan rangkaian penyelidikan kasus ini dengan cepat dan tepat.

Sekarang tersangka sudah diamankan beserta barang bukti 1 Unit Sepeda motor jenis Supra Fit Warna merah putih yang dipergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut.

Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 76E UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2002 Jo Pasal 82 Ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Th. 2002 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda.

Istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya.

Menurutnya, dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan atau kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.

Hendra menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan tenaga pendidik agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak, sewaktu antar jemput sekolah, lebih baik jemput sendiri bentuk kasih sayang kepada anak dan kalau diwalikan pastikan orang tersebut yang bisa dipercayai namun pengawasan jangan lupa.

“Apalagi anak yang masih dibawah umur dan apalagi yang berkebutuhan khusus, mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak – anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *