KITASIAR.com – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat akan segera memusnahkan puluhan sepeda motor hasil tilang dan razia balap liar yang sudah lima tahun tidak diambil oleh pemiliknya.
“Benar kita berencana akan memusnahkan puluhan unit sepeda motor yang telah berada di Mapolres Payakumbuh sejak 5 tahun lalu,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Payakumbuh Iptu Eldrina di Payakumbuh, Senin (20/6/2022).
Dia menjelaskan sepeda motor yang dimusnahkan tersebut sebagian besarnya tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan dan diamankan saat razia balapan liar.
“Pemusnahan puluhan barang bukti sepeda motor tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Juli 2022 mendatang,” ujarnya.
Dia mengatakan sebelum dimusnahkan pihak kepolisian terus mengimbau agar masyarakat yang merasa sebagai pemilik kendaraan untuk segera datang ke bagian Unit Tilang Satuan Lalulintas Polres Payakumbuh dengan membawa bukti-bukti berupa surat kendaraan.
Sehingga nantinya kendaraan yang diketahui pemiliknya bisa dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak ikut dimusnahkan, sebab pihaknya kesulitan mencari siapa pemilik kendaraan yang sebagian besarnya itu tidak lengkap.
“Jumlah kendaraan yang ada di Mapolres dan akan dimusnahkan itu jumlahnya puluhan. Bagi yang merasa memiliki kendaraan tersebut silahkan saja datang ke kantor,” ujarnya.
Disampaikannya bahwa pengambilan kendaraan tersebut ke Mapolres Payakumbuh tanpa dibebani biaya atau gratis dengan syarat membawa bukti sebagai pemilik kendaraan.
“Untuk pengambilan kendaraan sebelum dimusnahkan bisa dilakukan di bagian Tilang Satuan Lalulintas Polres Payakumbuh tanpa dibebankan biaya, silahkan yang merasa sebagai pemilik datang dan membawa surat sebagai bukti pemilik,” katanya.
Ia mengatakan bahwa nantinya pemusnahan kendaraan akan dilakukan dengan cara memotong seluruh bagian, termasuk mesin dan rangka. (*/antara)