Polisi Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pesisir Selatan

Dok. Polres Pessel

KITASIAR.com – Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk prostitusi di wilayah hukumnya. Salah satu korbannya merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur.

“Untuk sementara korbannya ada dua orang perempuan yakni berinisial K (14) yang masih di bawah umur dan W (20). Kedua korban tersebut merupakan warga Kecamatan Sutera,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova di Painan, Selasa (13/6/2023).

Dikatakan, untuk tersangkanya berinisial RR (21) merupakan seorang pria warga Kampung Baru, Kenagarian Sago, Kecamatan IV Jurai. RR ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Kumbang yang dipimpin oleh Aipda Yandri Martin pada Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar Taman Spora Painan.

“Penangkapan RR berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi perdagangan orang dengan tujuan untuk menjual perempuan ke pria hidung belang atau untuk prostitusi,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan setelah mendapatkan informasi terkait TPPO tersebut, tim opsnal langsung melakukan profiling terhadap diduga pelaku mucikari yakni RR dan undercover buy (penyamaran terselubung) dengan cara memesan.

Setelah disepakati harga senilai Rp300 ribu, tersangka RR kemudian mengantarkan kedua perempuan tersebut ke Taman Spora Painan, tim opsnal pun langsung mengamankan ketiganya baik tersangka maupun korban.

Ia mengatakan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking).

Dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 82 Ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya. (*/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *