KITASIAR.com – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra membenarkan penangkapan tersebut pada hari Senin 5 September 2022 pukul 17.00 WIB bertempat di Kampung Lan Panjang, Kenagarian Taratak, Kecamatan Sutera.
“Identitas tersangka inisial MS (25) seorang IRT yang berdomisili di Kampung Timbulun, Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera,” kata dantim.
Lanjut dantim, adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, satu gunting kecil warna hijau, empat sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu korek api merk surya pro mild warna putih, plastik bening sebagai pembungkus shabu, satu karton kecil sebagai pembungkus shabu, dan satu buah kotak merk Radwah DP. Studio warna hitam.
Dantim mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat terkait adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi Narkoba di Kampung Lan Panjang.
Setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka dilakukan pengintaian saat ditemukan langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap ditemukan dua paket kecil sabu dari tangannya, curiga dengan gelagat pelaku, petugas berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga tempat disembunyikan barang haram ternyata setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar, ditemukan barang bukti sebagaimana dimaksud di atas dan hal ini diakui langsung oleh pelaku kepemilikannya.
“Pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” terang dantim.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia mengatakan dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan ditangan tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegas kasat.
(*)