KITASIAR.com – Dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan jemaah haji, Indonesia memberikan fasilitas asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
“Asuransi ini berlaku sejak jemaah tiba di asrama, selama perjalanan hingga kembali ke asrama setelah menunaikan ibadah haji,” kata Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji dalam Negeri di Jakarta pada Jumat, (9/6/2023).
Saiful mengatakan jika seorang jemaah meninggal dunia setelah tiba di asrama, mereka akan mendapatkan asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah mereka setor.
Sementara itu, untuk klaim yang berkaitan dengan kecelakaan, besaran klaim akan ditentukan berdasarkan tingkat keparahan kecelakaan yang dialami.
Tambahan perlindungan juga diberikan, di mana jemaah haji yang meninggal dunia dalam pesawat akan menerima perlindungan tambahan sebesar Rp125 juta.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi jemaah haji,” terang Saiful.
Saiful menambahkan bahwa menurut data Siskohat, hingga saat ini telah tercatat 29 jemaah yang meninggal dunia, dengan 23 jemaah meninggal di Madinah dan 6 jemaah meninggal di Makkah.
Kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal dengan jumlah 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 8.000 dari Arab Saudi.
Diketahui, operasional ibadah haji telah dimulai sejak 23 Mei 2023. Jemaah haji secara bertahap tiba di Asrama Haji, dan sehari setelahnya mereka mulai diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Dalam rentang waktu 24 Mei hingga 8 Juni 2023, terdapat total 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang mendarat di Madinah,” ungkapnya.
Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:
- Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
- Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
- Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
- Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji
(*/jef)