PDTI Rismayarno Bantah Tuduhan Terkait Vidio Call Telanjang Dengan Istri Wali Nagari, Ini Penjelasannya

Rismayarno memberikan klarifikasi soal tudauhan amoral yang menyeret namanya dengan salah seorang istri Wali Nagari yang juga sebagai Bendahara BKAN.

KITASIAR.com – Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Rismayarno membantah soal tuduhan melakukan tindakan amoral kepada salah seorang istri wali nagari di Batang Kapas.

Tuduhan terkait melakukan pelecehan dengan melakukan vidio call secara telanjang dengan istri wali nagari itu katanya tidak benar.

Sejauh ini, Rismayarno hanya sebatas berkoordinasi dengan Bendahara Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN) Rahmanila yang kebetulan bendahara BKAN merupakan istri Wali Nagari Sungai Nyalo Mudiak, Ulil Amri.

Koordinasi yang dimaksud sebut Rismayarno adalah terkait laporan kegiatan BKAN.

Bacaan Lainnya

“Jadi, sejauh ini, Rahmanila melakukan koordinasi dengan saya, tidak lebih dari itu,” ulasnya.

Terkait persoalan itu, ia juga telah menyampaikan klarifikasi kepada Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pesisir Selatan, Andra Viktor Hastian, pada Rabu (30/3/2022).

Hasil klarifikasi yang disampaikan diantaranya menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang menyebut melakukan vidio call bersama Rahmanila secara telanjang tidak benar.

Ia juga membantah melakukan pelecehan karena kejadian sebenarnya sebut Rismayano bahwa Rahmanila selaku Bendahara BKAN melakukan vidio call dengan menanyakan permasalahan dana kader di nagari Sungai Nyalo yang beberapa bulan honornya belum dibayar pemerintah nagari Sungai Nyalo, Batang Kapas.

Disamping itu, Rismayano juga sangat menyesalkan sikap Ulil Amri yang melaporkan dirinya ke TAPM Pesisir Selatan atas nama Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas.

Dalam surat yang disampaikan secara tertulis ke TAPM itu, Ulil Amri yang mengaku sebagai Ketua Forum Wali Nagari Batang Kapas meminta Rismayano untuk dipindahkan sebagai PDTI di Kecamatan Batang Kapas.

Menurut Rismayano, Ulil diduga bukan sebagai Ketua Forum Wali Nagari yang sah. Hal itu dibuktikan dengan adanya pengakuan salah seorang Wali Nagari di Batang Kapas bahwa belum adanya terbentuk Forum Wali Nagari di daerah itu.

Hal itu kata Rismayano diperkuat dengan pengakuan Wali Nagari Tuik IV Koto Mudiak, Syahmiardi yang menyatakan Forum Wali Nagari tersebut sebetulnya tidak ada selama ia menjabat selama satu periode.

“Setahu saya, tidak ada Forum Wali Nagari selama saya menjabat. Entah periode sebelumnya saya juga tidak tahu,” ujarnya.

Disisi lain permintaan maaf juga disampaikan oleh Wali Nagari Taluak dengan surat nomor :140/16/WN-TLK/II-2022 terkait kesalahpahaman atau miss komunikasi kepada Rismayano sehingga turut serta menandatangani surat permohonan pemindahan PDTI Kecamatan Batang Kapas.

“Dengan disampaikannya surat tersebut, maka terhadap surat yang saya tandatangani pada Forum Wali Nagari tersebut dibatalkan,”sebut Isar selaku Wali Nagari Taluk melalui keterangan tertulisnya.

Terlepas dari persoalan itu, Rismayano berharap agar masyarakat dan lembaga terkait lainnya tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

Terkait pemberitaan yang telah beredar di sejumlah media online yang merusak nama baiknya, Rismayano meminta Ulil Amri melakukan permintaan maaf.

“Jika tidak ada itikad baik, maka saya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum,” tutupnya. (ksr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *