Panwascam Jadi Mediator Sengketa Pemilu, Arfitriati: Ingat Harus Bersikap Netral

Komisioner KI Sumbar, Arfitriati.

KITASIAR.com – Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) nantinya akan mendapatkan mandat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu.

Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Arfitriati mengingatkan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa pemilu nantinya Panwascam harus bersikap netral.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu Pesisir Selatan di Saga Murni Sago pada 23 sampai 24 Mei 2023.

Dikatakannya, sengketa pemilu biasanya terjadi antar peserta pemilu atau antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Bacaan Lainnya

Penyelesaian sengketa pemilu ini, kata dia biasanya ada pihak ketiga yang harus benar-benar netral yang sengaja dihadirkan oleh penyelenggara pemilu.

Penyelesaian sengketa antar peserta pemilu ini biasa dengan mediasi dengan menghadirkan Panwascam sebagai mediator.

“Jadi kalau tidak netral upaya yang ingin diharapkan akan menjadi masalah,” ungkapnya.

Arfitriati mengatakan mediasi ini bertujuan untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak bersengketa.

“Semua keputusan dari mediasi itu harus benar-benar murni dari kedua belah pihak yang bersengketa,” imbuhnya.

Tugas mediator itu cukup mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka kemudian mencari berbagai pilihan terbaik mereka.

Selanjutnya, kata Arfitriati mediator juga harus membantu para pihak dalam perundingan guna mencari kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Sikap mediator yang baik adalah tidak berpihak, tidak mengarahkan pihak untuk kepentingan mediator, tidak merugikan salah satu pihak, tidak mengintimidasi, menghormati para pihak, menjaga kerahasiaan, dan tidak ada benturan kepentingan.

“Mediator yang baik juga harus memahami permasalahannya terlebih dahulu karena mediator ini adalah penengah yang harus bersikap netral,” tutupnya. (jef)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *