KITASIAR.com – Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria oknum anggota perlindungan masyarakat (Linmas) di daerah itu.
“Seorang oknum anggota Linmas, pelaku AS (52) ternyata mencabuli total enam anak di bawah umur,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Senin (12/9/2022).
Dikatakannya, keseluruhan korban adalah anak perempuan rata-rata berumur 8 sampai 9 tahun.
Kapolres menjelaskan modus pelaku adalah dengan mengimingi korban akan membelikan permen dan ada juga dengan membujuk untuk memetik jambu biji.
“Perbuatan bejat pelaku terhadap enam anak tersebut dilakukan tidak pada hari yang sama melainkan pada hari dan tempat berbeda dan telah pelaku lakukan semenjak tahun 2019,” terangnya.
Ditambahkannya, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bukittinggi dibantu Bhabinkamtibmas dan sejumlah warga mengamankan tersangka setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak menerima anaknya dilecehkan.
“Benar, kami amankan pelaku inisial AS (52) di satu daerah dalam Kota Bukittinggi, dari pengakuan sementara ia mengakui sudah mencabuli sebanyak dua orang anak,” kata Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Rollindo Adriansyah Selasa (30/8/2022).
Rollindo mengatakan pelaku melakukan aksi nekatnya pada siang hari setelah melihat korban pulang dari berbelanja di sebuah warung.
“Korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, hingga langsung dilaporkan dan pelaku berhasil ditangkap,” kata dia.
Saat diinterogasi, pelaku AS mengakui melakukan perbuatannya di sekitar tempat tinggalnya dan baru sekali dilakukan. Pelaku merupakan warga Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
(*/ksr)