Gandeng Bagian Hukum, Bawaslu Pesisir Selatan Bahas Layanan Bantuan Hukum

KITASIAR.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait layanan bantuan hukum di lingkungan pengawas Pemilu. 

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (25/8/2025) ini menggandeng Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pesisir Selatan.

Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko, menegaskan bahwa layanan bantuan hukum bukan dimaksudkan untuk membela pihak bersalah. Sebaliknya, layanan ini diberikan sebagai bentuk penerangan dan pendampingan hukum bagi seluruh jajaran pengawas Pemilu dalam menjalankan tugasnya.

“Layanan ini tanpa terkecuali diberikan bagi pengawas Pemilu. Secara sederhana, bantuan hukum dapat dipahami sebagai pemberian jasa hukum, baik lisan maupun tulisan, kepada individu atau organisasi dalam menyelesaikan permasalahan hukum pada masa atau term tertentu. Layanan ini bisa diberikan secara cuma-cuma atau pro bono, oleh LBH maupun kelompok pengacara,” jelas Niko.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengingatkan, meski pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya tidak ada persoalan hukum serius, pengawas Pemilu tetap perlu memahami hak dan larangan yang melekat saat bertugas.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi menekankan bahwa layanan hukum harus dipahami sebagai sistem peringatan dini (early warning system).

“Berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan, maka kami dampingi. Bila pelanggaran tindak pidana bukan pengawasan, tidak ada kewajiban lembaga memberikan layanan hukum. Saya mewanti-wanti itu nanti,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Erviyandi F., Analis Hukum Setda Pesisir Selatan, memberikan apresiasi sekaligus masukan mengenai cakupan bantuan hukum.

“Penting kegiatan ini diadakan sebagai pencerahan bagi jajaran lembaga pengawas Pemilu untuk menjalankan tugas sebaik mungkin. Hanya saja, ada sedikit perbedaan dari kami pada subjek penerima bantuan hukum, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga pihak kenagarian,” ujarnya.

Erviyandi menambahkan, layanan hukum biasanya diberikan pada perkara perdata, misalnya sengketa aset pemerintah daerah, hingga perkara tata usaha negara terkait kebijakan kepala daerah. Namun, pengecualian berlaku pada perkara tindak pidana.

Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, berharap Rakor ini semakin memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sekaligus mempertegas eksistensi Bawaslu, tidak hanya saat tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan