Duh, Oknum Guru di Pesisir Selatan Cabuli Anak Dibawah Umur Saat Latihan Beladiri

Dok. Polres Pessel

KITASIAR.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat. Kali ini dilakukan oleh seorang oknum guru saat latihan beladiri.

“Tersangka berinisial RL (41) seorang Guru/PNS Warga Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).

Kasat Reskrim mengatakan RL telah berhasil diamankan berdasarkan bukti yang cukup, RL diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Korban adalah seorang anak perempuan inisial N yang masih berusia di bawah umur yakni 16 tahun,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Ka Tim Opsnal Macan Kumbang, Aipda Yandri Martin menambahkan RL berhasil diamankan saat menyerahkan diri ke polisi yang diantar langsung oleh Mamak/Pamannya ke Mapolres Pesisir Selatan pada Sabtu (6/5/2023) pukul 11.00 WIB, hal ini dilakukan setelah 2 kali pemanggilan tak kunjung datang.

Dijelaskannya, RL memuluskan aksinya dengan cara memaksa dan bujuk rayu N saat latihan beladiri, menyuruh korban membuka pakaian lalu memegang hal sensitif dada korban dengan alasan membangun chemistry dalam beladiri.

“Sedangkan kejadian pencabulan (persetubuhan) tersebut awalnya terjadi 10 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB bertempat di Hal Pasar Kuok Kenagarian Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan sesuai laporan korban dan seperti hal yang dilaporkan orang tua korban pada 28 November 2022,” ungkapnya.

Saat ini polisi masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, unit yang akan menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 82 Ayat (1) KUHPidana dan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukumannya yaitu dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *