KITASIAR.com – Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akan memberikan sanksi jika kedapatan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di daerah itu.
Analisis SDM Aparatur BKPSDM Pesisir Selatan, Ade Marlina mengatakan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tersebut sudah dapat dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat yakni pemberhentian,” ungkapnya di Painan, Selasa (27/6/2023).
Ia mengatakan dasar hukum sanksi tersebut terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut juga dikatakan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
“Namun kita tidak serta merta memberikan hukuman disiplin tersebut ke PNS, ada prosedur yang dijalani seperti mulai dari pemanggilan hingga hasil diskusikan dengan tim kasus untuk menetapkan apakah diberikan hukuman disiplin ataupun tidak,” ungkapnya lagi.
Disampaikannya, dalam waktu pemeriksaan ini juga perlu waktu, selama proses pemeriksaan ini gaji PNS juga diberhentikan terlebih dahulu, jika setelah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan terbukti melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai PNS.
“Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kita juga sudah sosialisasikan ke setiap OPD di Pesisir Selatan di tahun lalu sebagai bentuk pembinaan PNS itu sendiri,” sebutnya.
Di dalam peraturan tersebut, kata dia sudah ada hak dan kewajiban PNS, dimana ketika kewajiban tidak dilaksanakan tentu ada pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut.
“Pelanggaran ini bisa jadi berakibat pada hukuman disiplin kepada PNS itu sendiri,” tuturnya. (jef)