KITASIAR.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) memberikan bantuan uang kepada seorang mualaf.
Mualaf itu bernama Evi Candra Gunawan warga Sleman Provinsi Dearah Istimewa Yogyakarta. Perempuan kelahiran 1973 itu menikah dengan warga Muaro Pandan Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, bernama Mardi kelahiran 1968.
“Iya, betul. Kemarin kita dari Baznas Pessel memang memberikan bantuan untuk mualaf itu, Evi Candra Gunawan,” jelas Yose Leonando, Ketua Baznas Pessel, Selasa (5/4/2022) di Painan.
Yose menceritakan sebelumnya Evi Candra Gunawan beragama Khatolik dan kemudian masuk agama Islam karena menikah dengan Mardi warga Pessel.
Itu merupakan kali pertama Baznas Pessel memberikan bantuan kepada mualaf di tahun 2022.
Lanjut Yose, mualaf tersebut masuk dalam salah satu dari delapan kategori asnaf yang berhak mendapatkan bantuan dari Baznas.
Saat ini Evi lebih memilih pergi bersama suaminya Mardi ke Ranah Pesisir dan mulai bergabung dengan majlis taklim.
Dari informasi yang disampaikan Yose, mualaf Evi dihadapkan dua pilihan dari orangtuanya karena menikah dengan orang yang berbeda agama.
Pertama, Evi dapat diterima dan bergabung dalam keluarga atau bersama orangtuanya asalkan tidak bersama suaminya, Mardi. Kedua, pergi bersama suami dan tidak dizinkan lagi bergabung dengan keluarga besar Evi.
Namun yang terjadi, Evi malah memilih pergi bersama suaminya dan meninggalkan keluarga intinya. Saat ini, Evi ingin melakukan pernikahan secara sah menurut agama islam. Sebab, sebelumnya ia hanya menikah sirih.
“Untuk itu, ia ingin mengurus segala kelengkapan administrasi untuk pergi ke Yoyakarta dan kembali lagi ke Pesisir Selatan, maka dari itu kita dari Baznas membantunya karena memang masuk salah satu asnaf yang berhak menerima manfaat zakat,” tuturnya. (*)