Baznas Kota Solok Bantu Modal Usaha bagi Jamaah Masjid, Ini Persyaratannya

KITASIAR.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) telah melaksanakan berbagai program pengelolaan dan penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) diantaranya bantuan pendidikan keluarga kurang mampu, dan bantuan pengobatan.

Terbaru, Baznas Kota Solok akan memberikan bantuan bagi jamaah masjid yang terlilit hutang pada rentenir, dan bantuan modal usaha bagi jamaah aktif masjid yang ada di Kota Solok.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Baznas Kota Solok Zaini, ketika mendampingi Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar saat Safari Ramadhan di Masjid Al Firdaus KTK, Kamis (7/4/2022).

Menurut Zaini, jamaah yang terlilit hutang kepada rentenir dengan bunga pinjaman tinggi bisa mengalihkan utangnya kepada Bank Nagari Syariah tanpa agunan.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, bunga pinjaman di Bank Nagari akan ditanggung oleh Baznas,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Zaini, bagi jamaah masjid juga bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari Baznas Kota Solok.

“Jamaah masjid Al Firdaus bisa mendapatkan bantuan modal usaha dengan syarat aktif sebagai jamaah masjid dan mempunyai surat keterangan kurang mampu dari kelurahan,” jelasnya.

Menurutnya, jamaah aktif penerima bantuan harus dibuktikan dengan surat keterangan aktif yang dikeluarkan oleh pengurus masjid di lingkungan tempat tinggalnya.

Selain memberikan bantuan langsung kepada mustahik. Baznas Kota Solok juga mempunyai program membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan untuk Guru TPA/ MDTA, Imam masjid, penyelenggara jenazah, dan Mubaligh non PNS dibayarkan. (meg/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *