KITASIAR.com – Pemerintah menetapkan masa libur lebaran hingga tanggal 8 Mei 2022. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan kembali masuk kantor pada Senin (9/5/2022). Jika kedapatan menambah libur lebaran, siap-siap mendapat sanksi.
“Sanksi bagi ASN yang bolos saat hari pertama kerja usai libur lebaran pasti ada,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian, Sabtu (7/5/2022).
Ia menyampaikan bagi ASN yang tidak masuk kantor pada hari pertama kerja usai libur lebaran tanpa keterangan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sanksi yang diberikan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi lainnya yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saya harap tidak ada ASN Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang disanksi dan seluruh ASN bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah memberikan masa libur lebaran yang cukup panjang, oleh karenanya tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah waktu libur.
“Saya rasa libur lebaran sudah cukup panjang. Maka ASN harus masuk tepat waktu dan jangan menambah waktu liburnya. Hari pertama kerja kita akan lakukan inspeksi mendadak (sidak),” tegasnya.
Ia mengatakan sidak ASN tersebut untuk memastikan tingkat kedisiplinan ASN pascalibur panjang lebaran. Karena itu, ia mengingatkan seluruh ASN sudah masuk kantor dan tidak ada yang menambah libur.
ASN di lingkungan Pemko Padang harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, salah satunya dengan masuk kantor tepat waktu.
“Disiplin menjadi kunci baiknya pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (*)