KITASIAR.com – Tersangka ketiga kasus persekusi terhadap dua orang wanita pengunjung kafe di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (23/4/2023).
Diketahui pada Sabtu (15/4/2023) Polres Pesisir Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka kasus persekusi terhadap dua wanita tersebut. Ketiga tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana tersebut berinisial AK, EL, dan IJ.
Kini, ketiga tersangka telah berhasil diamankan, dengan kronologis satu orang ditangkap bersama gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat dan dua tersangka lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikatif dari pihak keluarga dan kepolisian.
Penyerahan diri tersangka ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan tersebut melalui Tim Opsnal Macan Kumbang karena laporan korban yaitu terkait telah beredarnya video dua wanita dirundungi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono membenarkan terkait penyerahan diri IJ tersangka ketiga atas kasus persekusi dua wanita di Pesisir Selatan tersebut.
“Benar inisial IJ (47) salah seorang diduga keras sebagai pelakunya menyerahkan diri ke Polres diantar oleh keluarganya,” tegas Kapolres dalam keterangannya di Painan, Minggu (23/4/2023).
Sebelumnya, Kapolres Pessel menuturkan ketiga tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka kasus persekusi dua wanita tersebut.
“Untuk saat ini sudah ketiga orang tersangka telah kita amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK (38), yang kedua EL (47), dan yang ketiga ini IJ (47), hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Sat Reskrim,” ujar Kapolres.
Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada keluarga kedua tersangka yang telah menyerahkan keluarganya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, untuk itu Kapolres akan menjamin hak-hak tersangka akan dijaga sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya, Kapolres meminta kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Andra Nova menjelaskan terhadap ketiga orang tersangka tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Namun kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut, apa peran dari masing-masing tersangka,” tegas Kasat Reskrim. (*/jef)







