Terbongkar! Mafia Solar Subsidi untuk Tambang Ilegal di Kuansing Digulung Polisi

Dok. MC Riau

KITASIAR.com – Kepolisian Daerah Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi. Kali ini, aparat berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM jenis bio solar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berkaitan dengan jaringan distribusi solar ilegal untuk aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

“Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria paruh baya berinisial HC (54), warga Dusun Batang Moncak, Desa Pasar Baru Pangean,” ujar Ade Jumat (10/4/2026).

Menurut Ade, HC diduga berperan sebagai otak di balik distribusi solar ilegal yang selama ini menjadi penopang operasional mesin-mesin tambang emas ilegal di wilayah Pangean.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Kamis (9/4/2026) pagi terkait aktivitas pengangkutan BBM yang mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean.

“Saat penggerebekan berlangsung, pelaku tertangkap basah tengah memindahkan solar di halaman belakang sebuah rumah. Sebuah unit mobil pick up Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L ditemukan di lokasi dalam kondisi sedang digunakan untuk memobilisasi puluhan jerigen berisi solar subsidi,” jelas Ade.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sekitar 1.200 liter solar. Rinciannya, 300 liter berada dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, sementara 900 liter lainnya tersimpan dalam 30 jerigen yang sudah terisi penuh, lengkap dengan peralatan mesin hisap.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menambahkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan membeli solar bersubsidi di SPBU, kemudian menimbunnya sebelum dijual kembali dengan harga tinggi kepada pelaku tambang emas ilegal.

Solar tersebut kemudian ditimbun sementara sebelum dijual kembali dengan harga selangit kepada para pelaku tambang emas ilegal di Kuansing demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda. Atas tindakan egois yang merugikan rakyat kecil dan negara tersebut, HC kini harus mendekam di sel tahanan.

“Pelaku HC dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang membawa ancaman hukuman pidana serius bagi para mafia BBM,” ucap Teddy.

Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal yang berdampak pada lingkungan. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.

(MC Riau/ksr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan