KITASIAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan aliran …
Tag: Aliran Listrik Ilegal
Aliran listrik ilegal merupakan aliran yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawah dengan tujuan mencuri listrik. Menurut UU Ketenagalistrikan, hukuman yang dikenakan untuk pencuri listrik adalah penjara 7 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.