KITASIAR.com – Satu jerigen minuman fermentasi jenis tuak diamankan Satpol PP Kota Padang dari dalam salah satu warung kopi yang berada di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, jumat (22/3/2024) dini hari.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang Rozaldi Rosman mengatakan kedatangannya ke warung tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah ulah pemilik warung yang menyediakan minuman tuak suling.
“Jika tidak kita sikapi, tentu bisa memicu terjadinya gangguan trantibum di lokasi nantinya, saat kita datangi warung tersebut melakukan audiensi dan kita lakukan pengawasan, kita dapati Minol berjenis tuak kurang lebih satu derigen dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” ujar Rozaldi.
Ia menambahkan, barang bukti minuman tuak tersebut telah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut, selain itu, Satpol PP juga terlihat memberikan surat panggilan ke pada pemilik untuk menghadap PPNS.
Ditempat yang berbeda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Chandra Eka Putra sangat menyayangkan atas temuan tersebut.
“Kita sangat menyayangkan atas temuan tersebut, apalagi berjualan di saat bulan Ramadan,” tambah Chandra.
Chandra eka putra sangat berterima kasih kepada masyarakat sekitar yang sudah sangat peduli dalam melakukan pengawasan di tempat tinggalnya.
“Kita sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat sekitar akan keamanan, kenyamanan lingkungan mereka selama bulan suci Ramadan dan saya juga mengajak masyarakat semua untuk ikut bersama-sama dalam menjaga Trantibum di tempat tinggal kita masing-masing,” tutupnya. (*)