Satresnarkoba Pasaman Tangkap Dua Pemuda dengan 15 Paket Ganja di Jalan Lintas Sumatera

KITASIAR.com – Upaya peredaran narkotika di wilayah hukum Pasaman kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil menangkap dua orang pemuda bersama 15 paket besar ganja siap edar.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (25/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi meringkus keduanya di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Kauman Selatan, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Kedua pelaku diketahui berinisial Revo Anzami alias Revo (20) dan Rikardo Ziswan Can alias Riko (20). Mereka berasal dari Sawah Laing, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket ganja berukuran besar yang dibungkus lakban cokelat serta diberi tanda angka 1 hingga 15. Selain itu, turut diamankan dua tas ransel, dua unit telepon genggam, dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4350 BP.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Dari hasil penangkapan, Satresnarkoba berhasil mengamankan 15 paket besar ganja dari para tersangka,” ujarnya.

Kasus ini sudah dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/IX/2025/SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tertanggal 24 September 2025.

Perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *